Prodesanews.com | BENGKALIS – Menanggapi dugaan keterlibatan narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Bengkalis dalam jaringan narkoba 9,5 Kg sabu dan 9.000 butir pil ekstasi yang diungkap Polda Riau, Kepala Lapas Bengkalis, Muhammad Luqman, menyatakan belum ada informasi pasti mengenai hal tersebut.
“Kami belum menerima informasi resmi mengenai keterlibatan napi Lapas Bengkalis. Kami memiliki komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas,” ujar Luqman kepada media ini, Jum’at (21/6/2024).
Pihak Lapas Bengkalis juga siap bekerja sama dengan Polda Riau untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. “Kami terbuka untuk berkoordinasi dan memberikan akses kepada Polda Riau dalam penyelidikan ini,” tambah Luqman.
Luqman juga menekankan bahwa informasi yang beredar saat ini masih sepihak dan perlu pendalaman lebih lanjut. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan jika terbukti ada keterlibatan napi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di daerah Maredan, Kabupaten Siak, Riau, Selasa, 18 Juni 2024.
Satu orang pengedar inisial J ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 9,5 kg dan 9.000 butir pil ekstasi.
“Subdit II Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J sebagai pengedar dan kurir narkotika di Jalan Lintas Maredan,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kasubdit II, Kompol Ryan Fajri, Kamis, 20 Juni 2024.
Dari penangkapan itu, kata Manang, satu orang pelaku berinisial S berhasil melarikan diri ke dalam kebun sawit. Saat ini S masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua pelaku ini diduga dikendalikan oleh napi di Lapas Bengkalis,” jelasnya.
Manang menyebut S bertugas menjemput narkotika di perairan Bengkalis menggunakan kapal. Sedangkan pelaku J, menunggu di jalan.
Kombes Manang menyebut masing-masing pelaku diupah sebesar Rp 20 juta dalam keterlibatannya mengedarkan narkotika.(ril)








