Menu

Mode Gelap

Terkini · 19 Mei 2022 13:32 WIB ·

Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus KMKK Fiktif Bank BJB


 Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus KMKK Fiktif Bank BJB Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Polda Riau memastikan, penanganan kasus kejahatan perbankan yakni Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7,2 milyar lebih di Bank Jabar Banten (BJB) Pekanbaru terus berlanjut.

Setelah menetapkan AB dari pihak swasta sebagai tersangka, kini Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kembali menetapkan tersangka lain yakni IO yang merupakan mantan Pegawai di BJB Pekanbaru.

“Selain tersangka AB, kita sudah menetapkan tersangka lain berinisial IO (35) mantan pegawai BJB Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (17/05/2022) lalu.

Penetapan para tersangka ini merupakan komitmen bahwa Polda Riau tidak main main dalam memberantas kejahatan perbankan yang bisa merugikan banyak pihak.

“Ini komitmen kita, sesuai arahan pimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam penanganan perkara ini, kuta tifak main main siapapun yang terlibat kita tundak tegas. Kita lakukan penyidikan secara profesional,” tegas Kabid Humas Polda Riau.

Pria yang akrab disapa Narto ini juga menjelaskan, AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan IO selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 s/d 2016.

Dari kedekatan itulah AB bekerjasama dengan IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.

Sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh AB yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi itu, mengakibatkan kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru atas kredit macet CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu karena tidak ada sumber pengembalian/sumber berbayar.

Baca Juga:  Aipda Asmadi Dipecat, Kapolres Fahrian Kirim Peringatan Keras

“Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.233.091.582,” jelas Narto.

Atas perbuatan itu, IO dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka IO sendiri saat ini berada dibalik jeruji Lapas setelah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam perkara perbankan sebelumnya.(ril)

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fortuner Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terlibat Laka

31 Maret 2026 - 21:10 WIB

Buronan Kasus Lahan HPT Desa Senderak Ditangkap

30 Maret 2026 - 20:35 WIB

Terpidana korupsi lahan HPT Bengkalis Surya Putra ditangkap tim intelijen Kejari Bengkalis setelah buron empat tahun.

Polres Bengkalis Sita 16,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

30 Maret 2026 - 19:20 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penangkapan di Pekanbaru.

Razia THM di Bengkalis, 7 Orang Positif Narkoba

29 Maret 2026 - 10:50 WIB

Petugas melakukan tes urine dalam razia tempat hiburan malam di Mandau.

Polisi Gerebek KTV di Bengkalis, 93 Ekstasi Disita

28 Maret 2026 - 13:00 WIB

Dua perempuan tersangka kasus ekstasi diamankan di Mandau Bengkalis.

Pengembangan Kilat, Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Bengkalis

27 Maret 2026 - 09:15 WIB

Tiga tersangka narkoba diamankan Polsek Pinggir beserta barang bukti sabu di Bengkalis.
Trending di Hukrim