Menu

Mode Gelap

Sorot · 4 Nov 2021 18:32 WIB ·

Polda Riau Hentikan Penyelidikan Terhadap Mantan Kadiskop Bengkalis


 Polda Riau Hentikan Penyelidikan Terhadap Mantan Kadiskop Bengkalis Perbesar

Prodesanews.com, | PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menghentikan penyelidikan terhadap Herman, SS. M.Si mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Bengkalis, yang sebelumnya dilaporkan oleh Suwitno Pranolo Cs.

Penghentian surat penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Polda Riau bernomor Sp.Tap/ 37 / X/RES.1.24./2021 tentang Penghentian Penyelidikan, ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, KOMBES Teddy Ristiawan, S.H, S.I.K, MH.

Data yang dirangkum media ini, Kamis (4/11/2021) di lapangan dan berdasarkan Surat Ketetapan Polda Riau dimaksud, dari hasil gelar perkara penyelidikan atas laporan polisi yang dilakukan Suwitno Pranolo Cs dalam laporan bernomor LP/307/VII/2020/SPKT/Riau, tanggal 31 Juli 2020 tentang dugaan tindak pidana salah seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu yang terjadi yang diduga dilakukan sdr. Herman, S.Si, M.Si selako Kepala Diskop UMKM Bengkalis.

Dengan cara menerbitkan surat bernomor 518/DISKOP – UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020 perihal penyelesaian konflik kepengurusan Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu yang ditujukan kepada Bapak Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Cq Deputi Kelembagaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 421 KUHP.

Dari gelar perkara yang sudah dilakukan maka Polda Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Umum memutuskan dan menetapkan :

1. Menghentikan Penyelidikan terhadap laporan polisi bernomor LP/307/VII/2020/SPKT/Riau, tanggal 31 Juli 2020 tentang dugaan tindak pidana salah seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu yang terjadi  atas nama terlapor sdr. Herman, S.Si, M.Si, karena bukan merupakan tindak pidana.

2. Memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor.

3. Surat ketetapan penghentian penyelidikan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan 1445 H, Pemko Pekanbaru Gelar Event Petang Belimau

Menanggapi surat penghentian penyelidikan terhadap Herman mantan Kepala Diskop UKM Bengkalis tersebut, Juru Bicara Koperasi BBDM Sulaiman mengungkapkan rasa syukurnya, dia menegaskan kebenaran demi kebenaran sudah terungkap.

“Atas nama pengurus dan anggota Koperasi BBDM, kami bersyukur atas dihentikannya penyelidikan terhadap mantan Kadiskop UKM Bengkalis Bapak Herman oleh Polda Riau, yang sebelumnya dilaporkan oleh Suwitno Pranolo dan kawan – kawan, semua yang dituduhkan Saudara Suwitno tidak benar. Maka Bapak Herman selaku pihak yang dirugikan kami kira bisa melapor balik atas pencemaran nama baik terhadap dirinya,” pungkas Sulaiman.

Sulaiman mengapresiasi pihak Polda Riau yang telah bekerja secara objektif, sehingga bisa mementahkan tuduhan yang dibuat – buat oleh Suwitno Pranolo.

Terpisah Herman mantan Kepala Diskop UKM Bengkalis dikonfirmasi membenarkan penghentian penyelidikan terhadap dirinya oleh Polda Riau.

“Alhamdulillah sudah dihentikan (penyelidikan-red), dan kebenaran dapat kita buktikan kepada masyarakat atas laporan yang mengada – ngada terhadap kami,” tutur Herman ringkas.***(rls)

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,061 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

MBG Disorot MK, Prabowo Bongkar Ribuan Dapur Bermasalah

21 Mei 2026 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi program Makan Bergizi Gratis dalam rapat paripurna DPR.

Rekayasa Perampokan Emas Rp600 Juta di Bengkalis Terbongkar

21 Mei 2026 - 18:15 WIB

Polisi memeriksa barang bukti emas dalam kasus perampokan di Bengkalis yang diduga direkayasa.

Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Telusuri Indikasi Jaringan di Mandau

14 Mei 2026 - 08:45 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua pemuda terkait kasus sabu di Kecamatan Mandau.

Polisi Bekuk Pria Terkait Sabu di Bantan

14 Mei 2026 - 08:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap pria dalam kasus sabu di Kecamatan Bantan.

Polres Bengkalis Tangkap Dua Pria Kasus Sabu di Kelapapati

14 Mei 2026 - 08:15 WIB

Petugas Polres Bengkalis menangkap dua pria kasus sabu di Kelapapati.
Trending di Hukrim