Menu

Mode Gelap

Sorot · 5 Agu 2023 14:58 WIB ·

PN Tipikor Pekanbaru Vonis Kades Senderak Non Aktif 3 Tahun 6 Bulan Penjara


 Hariyanto tengah Perbesar

Hariyanto tengah

PEKANBARU, – Kepala Desa non aktif Harianto, SH divonis penjara 3 tahun 6 bulan serta denda 50 juta serta sub sider 4 bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Hariyanto terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Jo 18 ayat 1.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan plus pidana denda sebesar Rp 50 juta. Ia juga dikenai subsider kurungan 4 bulan.

Sidang putusan terdakwa Harianto, SH berlangsung, Kamis (4/8/2023). Sidang agenda putusan tersebut menyatakan terdakwa bersalah karena telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantan tindak pidana korupsi, Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1).

JPU menjatuhkan pidana terhadap Harianto, SH berupa pidana penjara 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka digantikan dengan kurungan 6 bulan penjara.

Sedangkan tuntutan sebelumnya, JPU meminta agar tanah seluas 73,29 hektar dalam perkara ini dikembalikan ke pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis, dihitung sebagai uang pengganti.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Suryanto, SH mengatakan, atas putusan itu pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, yang sudah dibacakan terhadap terdakwa Harianto, SH.

“Semula kami pikir-pikir, tapi setelah melihat putusan hakim yang menolak sebagian tuntutan JPU ini, maka klien kami akan mengajukan banding,”ujar Suryanto melalui via ponselnya.

Diutarakannya, perkara yang dialami kliennya Kades Senderak Non Aktif Harianto, SH ini sudah dipertega majelis hakim. Dimana kliennya hanya turut menguasai lahan atas perkara yang Tipikor ini.

“Jadi, persoalan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu tidak masuk dalam ranah pidana korupsi. Hanya saja, klien kami dengan kewenangan sebagai kepala desa, berupaya meminta tanah atau lahan yang akan dijadikan usaha tambak Udang. Artinya, putusan hakim ini murni, hakim menyatakan klien kami berupaya menguntungkan diri sendiri,” katanya.

Baca Juga:  Polres Bengkalis Sita 16,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

 

 

 

Sumber: hariantimes. Com

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Sita 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi di Bengkalis

13 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti sabu, ekstasi, dan cartridge Etomidate hasil pengungkapan narkotika di Bengkalis.

DPRD Bengkalis Minta Relaksasi Pembayaran Kewajiban BPJS

11 Agustus 2026 - 12:30 WIB

DPRD Bengkalis membahas kewajiban pembayaran BPJS dan keberlanjutan kepesertaan JKN

Polisi Tangkap Empat Pria dalam Tiga Perkara Sabu di Bengkalis

8 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti kasus dugaan sabu di Desa Bumbung, Bengkalis.

Pengembangan Kasus Ekstasi Antar Polisi Tangkap Tiga Pria di Mandau

7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita Polsek Mandau dalam pengembangan kasus narkotika di Bengkalis.

Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan

5 Agustus 2026 - 14:58 WIB

DPO Kasus Narkotika Bengkalis Ditangkap

1 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis menunjukkan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Bathin Solapan.
Trending di Hukrim