PRODESANEWS.COM | PEKANBARU– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo memberikan arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal Work From Home (WFH) dimasing-masing instansi.
Kebijakan WFH ini berawal dari usulan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tujuannya tak lain guna mencegah kemacetan panjang saat arus balik pasca libur Idul Fitri 1443 H/2022.
Dalam kebijakan tersebut, Tjahjo Kumolo mengatakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, dan layanan pemerintahan lainnya, karena instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang telah digunakan saat ini.
Sesuai arahan MenpanRB Tjahjo Kumolo, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur ketentuan kerja bagi ASN.
“Dalam melaksanakan pekerjaan mulai hari ini, arahan yang kita dapatkan dari KemenpanRB yang juga merupakan usulan Kapolri dalam rangka untuk mengurai kemacetan saat arus balik, diminta untuk masing-masing Pemda mengatur ketentuan masuk kerja,” ujar Wagubri saat memimpin Apel Perdana sekaligus Halal Bi Halal Idul Fitri 1443 H di Halaman Kantor Gubernur Riau, Senin pagi (09/05/2022).
Sambung Wagubri, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, ketentuan WFH bagi ASN sudah diatur berdasarkan arahan Gubenur Riau (Gubri) Syamsuar. WFH akan dibuat aturannya dan diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bagaimana mengatur ASN selama WFH dan Work From Office (WFO),
“Untuk Provinsi Riau, WFH sudah diatur berdasarkan arahan Gubernur Riau, 75 persen work from office dan 25 persen work from home,” pungkasnya.(ril)
(Sumber : mediacenter.riau.go.id)