PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk memperkuat pengelolaan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanda Lubis, pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Bengkalis. Acara turut dihadiri jajaran pejabat kejaksaan, perwakilan Pemkab Bengkalis, dan tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Andris, yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD, mengapresiasi dukungan kejaksaan. Ia menekankan kolaborasi ini harus diwujudkan dalam langkah konkret dan berkelanjutan, bukan berhenti pada penandatanganan naskah.
“Kemitraan ini menjadi sarana penting membangun tata kelola yang bersih dan terbuka. Kami ingin memiliki pandangan yang sama dalam menangani persoalan hukum agar pelayanan publik serta pembangunan desa tidak terhambat,” ujarnya.
Ia menuturkan, kejaksaan akan berperan memberi pertimbangan hukum, konsultasi, hingga sosialisasi program di lingkungan Dinas PMD. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mencegah potensi masalah sejak awal dan memperkuat integritas aparatur desa.
Andris juga mengingatkan pentingnya sikap proaktif. “Jangan menunggu masalah baru bertindak. Antisipasi lebih baik dilakukan melalui koordinasi dan pendampingan hukum, sehingga setiap kebijakan aman secara hukum dan mendukung visi Bengkalis Bermarwah, Maju, dan Sejahtera,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanda Lubis, menyambut positif kemitraan ini. Ia menilai sinergi kejaksaan dengan pemerintah daerah akan memperkuat kemandirian desa dan meningkatkan daya saing pemerintahan daerah.
Acara diakhiri dengan pertukaran cinderamata sebagai simbol eratnya hubungan antara Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri.
[pnc/ril]








