PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Satreskrim Polres Bengkalis kembali meringkus pelaku tindak pidana perjudian jenis High Domino Island (HDI) di wilyah hukumnya.
Pelaku berinisial Aj alias Am (43), warga Jalan Utama Dusun Sungai Gelam, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis ini ditangkap pada Rabu, 14 September 2022 kemarin.
Hal ini dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza S.IK MH. Ia mengatakan, selain pelaku juga turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Tersangka ini ditangkap bersama barang bukti satu unit Handpone dan uang tunai diduga hasil penjualan Rp1 juta rupiah,” ujarnya seperti dilansir dari Riau24.com, Kamis (15/09/2022).
Lebih lanjut AKP Reza mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya perjudian jenis game Higs Domino di Desa Damai Kecamatan Bengkalis.
Mendapat informasi tersebut sambung Kasatreskrim, selanjutnya ia memerintahkan Kanit 1 Ipda Dodi Ripo Saputra SH untuk melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka AJ mengaku telah menampung dan menjual kembali chip game higgs domino. Ia juga mengakui kalau setiap orang yang bongkar chip kepadanya akan dibelinya seharga Rp55.000 (1B-red), setelah itu ia akan menjualnya kembali kepada orang lain sebesar Rp70.000,” jelas AKP Reza.
Menurut pengakuan tersangka, ia baru menjalankan transaksi jual beli chip dalam satu bulan terakhir.
“Setiap tersangka melakukan transaksi penjualan chip tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000,” tutup AKP Reza.(ril)








