Menu ✖

Mode Gelap

Sorot · 10 Agu 2023 16:42 WIB ·

Pasangkan Bendera Merah Putih dileher Anjing, Karyawan PT SAS ini Akhirnya Dipolisikan


 ? Pelaku RH (24) saat diperiksa Polsek Pinggir, Kamis (10/8/2023). Perbesar

? Pelaku RH (24) saat diperiksa Polsek Pinggir, Kamis (10/8/2023).

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Sebuah video yang memperlihatkan seekor anjing mengenakan bendera merah putih dilehernya viral di media sosial.

Kejadian tersebut terjadi di PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Dugaan penghinaan terhadap simbol negara ini ternyata dilakukan oleh Wakil Kepala Tata Usaha PT SAS berinisial RH (24), yang saat ini sedang ditangani oleh Polsek Pinggir.

Dari rilis yang diterima media ini, kejadian berawal pada hari Rabu, 9 Agustus 2023, saat pria ini membeli 4 helai bendera merah putih ukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.

Setelah sampai di PKS, bendera yang dipasangkan di kendaraan pelaku hanya satu helai dan sisanya tidak ia pasangkan. Saat di luar, pelaku melihat seekor anjing perusahaan yang ada di kantor dan juga biasa bermain dengan pelaku.

Selanjutnya tanpa berpikir panjang pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan.

Kemudian pada Kamis, 10 Agistus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, salah seorang karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yang melakukannya, dan pelaku RH mengakui kalau ia yang memasangkan bendera tersebut.

Saat diminta untuk melepaskan bendera yang terpasang di leher anjing tersebut pelaku tidak mau dan menjawab “Biar saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus”.

Sehingga terjadilah perdebatan antara mereka dan tersebarnya video viral tersebut. Bhabinkamtibmas Desa Semunai yang mengetahui informasi tersebut segera menuju PKS PT SAS dan mendapati masyarakat sudah ramai di lokasi.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Pinggir untuk dimintai keterangan. Setelah diinterogasi, RH mengakui kesalahannya karena ketidak tahuannya. Ia juga mengatakan tidak ada niat untuk menghina simbol negara dan bersedia meminta maaf.

Baca Juga:  Demi Sosialisasikan Pemilu Damai, Kapolsek Bantan Dayung Sampan Lewati Sungai Sarang Buaya

Dari kejadian ini, masyarakat perlu memperhatikan kembali bagaimana aturan memasang bendera merah putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru. Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.(ril)

Artikel ini telah dibaca 480 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Trending di Terkini