Menu

Mode Gelap

Sorot · 29 Okt 2025 05:32 WIB ·

Panen Sawit di Tanah Sendiri, Warga Bengkalis Ditangkap Polisi


 Zanba Perbesar

Zanba

Bengkalis – Jenba Bin Sirwa (58), warga Jalan Antara, Gang Sehat, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Ia didakwa memanen buah kelapa sawit di lahan yang diklaim milik Koperasi Meskom Sejati, mitra PT Meskom Agro Sarimas, selama tiga tahun terakhir.

Penyidik kepolisian bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jenba dengan Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut.

Namun, kuasa hukum terdakwa, H.M. Yasin, S.H., menegaskan bahwa lahan yang dipanen kliennya justru merupakan milik sah Jenba seluas 17 hektare, yang diduga telah diserobot oleh pihak koperasi bersama PT Meskom Agro Sarimas.

Menurut Yasin, kerja sama kemitraan antara PT Meskom Agro Sarimas dengan Koperasi Meskom Sejati mencakup delapan desa di Pulau Bengkalis, termasuk Desa Bantan Tua, tempat lahan milik Jenba berada.

“Pada tahun 2005, klien saya membeli lahan seluas 17 hektare dari masyarakat setempat dengan tujuh surat tanah yang sah. Awalnya hendak ditanami sawit, dan lahan itu bersebelahan dengan kebun milik Lapas Bengkalis,” ujar Yasin.

Ia menjelaskan, pada tahun 2007, Ketua Koperasi Meskom Sejati, Helmi Mad, berupaya membeli lahan Jenba dengan harga Rp65 juta per hektare. Pihak koperasi memberikan uang panjar sebesar Rp3 juta, dan Jenba menyerahkan empat dari tujuh surat kepemilikan. Namun, sisa pembayaran tak pernah dilunasi hingga kini.

Meski awalnya percaya, Jenba merasa dikhianati setelah lahan yang telah ia serahkan sebagian justru ditanami sawit oleh koperasi dan PT Meskom Agro Sarimas tanpa pelunasan. Setelah menunggu hampir 19 tahun tanpa kejelasan, Jenba akhirnya memanen buah sawit dari lahan tersebut pada 2022.

Baca Juga:  Kapolres Bengkalis Tinjau Embung dan Kanal Blok, Pastikan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Merasa dirugikan, pihak koperasi melaporkan Jenba ke polisi dan menuduhnya mencuri buah sawit di kebun seluas 11 hektare sejak Januari 2022 hingga Januari 2025, dengan nilai kerugian mencapai Rp376 juta.

“Padahal, lahan itu milik klien saya. Anehnya, memanen di tanah sendiri justru dipidana,” tegas Yasin.

Ia juga menuding keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak valid. “Saksi yang dihadirkan JPU semuanya tidak melihat langsung kejadian. Keterangan mereka tidak sesuai fakta,” tambahnya.

Sebagai bentuk perlawanan hukum, Yasin telah mengajukan gugatan perdata ke PN Bengkalis terhadap Koperasi Meskom Sejati dan PT Meskom Agro Sarimas atas dugaan penyerobotan lahan seluas 17 hektare milik Jenba.

Sementara itu, Anggie Rizky Kurniawan Harapan, S.H., selaku pihak yang dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa perkara yang bergulir di pengadilan bukan sengketa lahan, melainkan kasus pencurian buah sawit.

“Perkaranya adalah pencurian buah sawit yang ditanam oleh koperasi, bukan soal kepemilikan lahan,” jelas Anggie melalui sambungan telepon, Senin sore.**

Sumber: iniriau.com

.

Penyidik kepolisian bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jenba dengan Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut.

Namun, kuasa hukum terdakwa, H.M. Yasin, S.H., menegaskan bahwa lahan yang dipanen kliennya justru merupakan milik sah Jenba seluas 17 hektare, yang diduga telah diserobot oleh pihak koperasi bersama PT Meskom Agro Sarimas.

Menurut Yasin, kerja sama kemitraan antara PT Meskom Agro Sarimas dengan Koperasi Meskom Sejati mencakup delapan desa di Pulau Bengkalis, termasuk Desa Bantan Tua, tempat lahan milik Jenba berada.

“Pada tahun 2005, klien saya membeli lahan seluas 17 hektare dari masyarakat setempat dengan tujuh surat tanah yang sah. Awalnya hendak ditanami sawit, dan lahan itu bersebelahan dengan kebun milik Lapas Bengkalis,” ujar Yasin.

Baca Juga:  Bapenda Riau Catat Realisasi Diskon Pajak Kendaraan di Riau Capai Rp 429 Miliar

Ia menjelaskan, pada tahun 2007, Ketua Koperasi Meskom Sejati, Helmi Mad, berupaya membeli lahan Jenba dengan harga Rp65 juta per hektare. Pihak koperasi memberikan uang panjar sebesar Rp3 juta, dan Jenba menyerahkan empat dari tujuh surat kepemilikan. Namun, sisa pembayaran tak pernah dilunasi hingga kini.

Meski awalnya percaya, Jenba merasa dikhianati setelah lahan yang telah ia serahkan sebagian justru ditanami sawit oleh koperasi dan PT Meskom Agro Sarimas tanpa pelunasan. Setelah menunggu hampir 19 tahun tanpa kejelasan, Jenba akhirnya memanen buah sawit dari lahan tersebut pada 2022.

Merasa dirugikan, pihak koperasi melaporkan Jenba ke polisi dan menuduhnya mencuri buah sawit di kebun seluas 11 hektare sejak Januari 2022 hingga Januari 2025, dengan nilai kerugian mencapai Rp376 juta.

“Padahal, lahan itu milik klien saya. Anehnya, memanen di tanah sendiri justru dipidana,” tegas Yasin.

Ia juga menuding keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak valid. “Saksi yang dihadirkan JPU semuanya tidak melihat langsung kejadian. Keterangan mereka tidak sesuai fakta,” tambahnya.

Sebagai bentuk perlawanan hukum, Yasin telah mengajukan gugatan perdata ke PN Bengkalis terhadap Koperasi Meskom Sejati dan PT Meskom Agro Sarimas atas dugaan penyerobotan lahan seluas 17 hektare milik Jenba.

Sementara itu, Anggie Rizky Kurniawan Harapan, S.H., selaku pihak yang dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa perkara yang bergulir di pengadilan bukan sengketa lahan, melainkan kasus pencurian buah sawit.

“Perkaranya adalah pencurian buah sawit yang ditanam oleh koperasi, bukan soal kepemilikan lahan,” jelas Anggie melalui sambungan telepon, Senin sore.**

Sumber: iniriau.com

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasmarni Dukung Program Pemenuhan Gizi, Perkuat Kesehatan Masyarakat

15 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menerima audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Pekanbaru terkait program Pemenuhan Gizi di Kabupaten Bengkalis.

Besok, Demo Mahasiswa UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

11 Juni 2026 - 19:00 WIB

Mahasiswa UI mempersiapkan demonstrasi di Bundaran HI. Massa akan menyuarakan lima tuntutan, termasuk penghentian pemborosan APBN dan evaluasi program Makan Bergizi Gratis.

Diskominfotik Bengkalis Siap Terapkan SKM Online

11 Juni 2026 - 15:00 WIB

Diskominfotik Bengkalis.

Wabup Bengkalis Hadiri RUPS BRK Syariah

9 Juni 2026 - 15:42 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso menghadiri RUPS BRK Syariah Tahun Buku 2025 dan RUPS-LB Tahun 2026 di Pekanbaru.

Diskominfotik Bengkalis Tinjau Penataan Kabel Fiber Optic

9 Juni 2026 - 14:32 WIB

Tim Diskominfotik Bengkalis bersama perwakilan ISP meninjau titik penataan Kabel Fiber Optic di kawasan perkotaan Bengkalis.

Kadus di Bengkalis Kembali Terjerat Kasus Narkotika

9 Juni 2026 - 14:24 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis saat melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus narkotika di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim