Menu ✖

Mode Gelap

Sorot · 29 Okt 2025 05:32 WIB ·

Panen Sawit di Tanah Sendiri, Warga Bengkalis Ditangkap Polisi


 Zanba Perbesar

Zanba

Bengkalis – Jenba Bin Sirwa (58), warga Jalan Antara, Gang Sehat, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Ia didakwa memanen buah kelapa sawit di lahan yang diklaim milik Koperasi Meskom Sejati, mitra PT Meskom Agro Sarimas, selama tiga tahun terakhir.

Penyidik kepolisian bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jenba dengan Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut.

Namun, kuasa hukum terdakwa, H.M. Yasin, S.H., menegaskan bahwa lahan yang dipanen kliennya justru merupakan milik sah Jenba seluas 17 hektare, yang diduga telah diserobot oleh pihak koperasi bersama PT Meskom Agro Sarimas.

Menurut Yasin, kerja sama kemitraan antara PT Meskom Agro Sarimas dengan Koperasi Meskom Sejati mencakup delapan desa di Pulau Bengkalis, termasuk Desa Bantan Tua, tempat lahan milik Jenba berada.

“Pada tahun 2005, klien saya membeli lahan seluas 17 hektare dari masyarakat setempat dengan tujuh surat tanah yang sah. Awalnya hendak ditanami sawit, dan lahan itu bersebelahan dengan kebun milik Lapas Bengkalis,” ujar Yasin.

Ia menjelaskan, pada tahun 2007, Ketua Koperasi Meskom Sejati, Helmi Mad, berupaya membeli lahan Jenba dengan harga Rp65 juta per hektare. Pihak koperasi memberikan uang panjar sebesar Rp3 juta, dan Jenba menyerahkan empat dari tujuh surat kepemilikan. Namun, sisa pembayaran tak pernah dilunasi hingga kini.

Meski awalnya percaya, Jenba merasa dikhianati setelah lahan yang telah ia serahkan sebagian justru ditanami sawit oleh koperasi dan PT Meskom Agro Sarimas tanpa pelunasan. Setelah menunggu hampir 19 tahun tanpa kejelasan, Jenba akhirnya memanen buah sawit dari lahan tersebut pada 2022.

Baca Juga:  Kapolres Bengkalis Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pleno Tingkat Kabupaten

Merasa dirugikan, pihak koperasi melaporkan Jenba ke polisi dan menuduhnya mencuri buah sawit di kebun seluas 11 hektare sejak Januari 2022 hingga Januari 2025, dengan nilai kerugian mencapai Rp376 juta.

“Padahal, lahan itu milik klien saya. Anehnya, memanen di tanah sendiri justru dipidana,” tegas Yasin.

Ia juga menuding keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak valid. “Saksi yang dihadirkan JPU semuanya tidak melihat langsung kejadian. Keterangan mereka tidak sesuai fakta,” tambahnya.

Sebagai bentuk perlawanan hukum, Yasin telah mengajukan gugatan perdata ke PN Bengkalis terhadap Koperasi Meskom Sejati dan PT Meskom Agro Sarimas atas dugaan penyerobotan lahan seluas 17 hektare milik Jenba.

Sementara itu, Anggie Rizky Kurniawan Harapan, S.H., selaku pihak yang dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa perkara yang bergulir di pengadilan bukan sengketa lahan, melainkan kasus pencurian buah sawit.

“Perkaranya adalah pencurian buah sawit yang ditanam oleh koperasi, bukan soal kepemilikan lahan,” jelas Anggie melalui sambungan telepon, Senin sore.**

Sumber: iniriau.com

.

Penyidik kepolisian bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jenba dengan Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut.

Namun, kuasa hukum terdakwa, H.M. Yasin, S.H., menegaskan bahwa lahan yang dipanen kliennya justru merupakan milik sah Jenba seluas 17 hektare, yang diduga telah diserobot oleh pihak koperasi bersama PT Meskom Agro Sarimas.

Menurut Yasin, kerja sama kemitraan antara PT Meskom Agro Sarimas dengan Koperasi Meskom Sejati mencakup delapan desa di Pulau Bengkalis, termasuk Desa Bantan Tua, tempat lahan milik Jenba berada.

“Pada tahun 2005, klien saya membeli lahan seluas 17 hektare dari masyarakat setempat dengan tujuh surat tanah yang sah. Awalnya hendak ditanami sawit, dan lahan itu bersebelahan dengan kebun milik Lapas Bengkalis,” ujar Yasin.

Baca Juga:  Buka MTQ ke-56 Kecamatan Bengkalis, Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Dukung Pembangunan

Ia menjelaskan, pada tahun 2007, Ketua Koperasi Meskom Sejati, Helmi Mad, berupaya membeli lahan Jenba dengan harga Rp65 juta per hektare. Pihak koperasi memberikan uang panjar sebesar Rp3 juta, dan Jenba menyerahkan empat dari tujuh surat kepemilikan. Namun, sisa pembayaran tak pernah dilunasi hingga kini.

Meski awalnya percaya, Jenba merasa dikhianati setelah lahan yang telah ia serahkan sebagian justru ditanami sawit oleh koperasi dan PT Meskom Agro Sarimas tanpa pelunasan. Setelah menunggu hampir 19 tahun tanpa kejelasan, Jenba akhirnya memanen buah sawit dari lahan tersebut pada 2022.

Merasa dirugikan, pihak koperasi melaporkan Jenba ke polisi dan menuduhnya mencuri buah sawit di kebun seluas 11 hektare sejak Januari 2022 hingga Januari 2025, dengan nilai kerugian mencapai Rp376 juta.

“Padahal, lahan itu milik klien saya. Anehnya, memanen di tanah sendiri justru dipidana,” tegas Yasin.

Ia juga menuding keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak valid. “Saksi yang dihadirkan JPU semuanya tidak melihat langsung kejadian. Keterangan mereka tidak sesuai fakta,” tambahnya.

Sebagai bentuk perlawanan hukum, Yasin telah mengajukan gugatan perdata ke PN Bengkalis terhadap Koperasi Meskom Sejati dan PT Meskom Agro Sarimas atas dugaan penyerobotan lahan seluas 17 hektare milik Jenba.

Sementara itu, Anggie Rizky Kurniawan Harapan, S.H., selaku pihak yang dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa perkara yang bergulir di pengadilan bukan sengketa lahan, melainkan kasus pencurian buah sawit.

“Perkaranya adalah pencurian buah sawit yang ditanam oleh koperasi, bukan soal kepemilikan lahan,” jelas Anggie melalui sambungan telepon, Senin sore.**

Sumber: iniriau.com

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Kasmarni Minta Pejabat Bengkalis Tinggalkan Budaya ‘Yang Penting Selesai’

14 September 2026 - 15:50 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni melantik sejumlah pejabat Pemkab Bengkalis
Trending di Pemerintah Daerah