Menu

Mode Gelap

Hukrim · 10 Jan 2026 11:22 WIB ·

KPK Usut Kuota Haji, Eks Menag Tersangka


 📸 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Perbesar

📸 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Prodesanews.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi memulihkan sekitar Rp 100 miliar dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024. Dana tersebut dikembalikan oleh biro perjalanan yang diduga terkait penyimpangan pembagian kuota tambahan haji.

“Sampai dengan saat ini, pengembalian uang yang diterima KPK dari penyelenggara ibadah haji khusus mencapai sekitar Rp 100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu, 10 Januari 2026.

Budi menyatakan nilai pengembalian itu masih berpotensi bertambah. Penyidik terus menelusuri aliran dana serta mengimbau PIHK dan asosiasi biro perjalanan bersikap kooperatif dalam proses pemulihan kerugian negara.

Perkara ini berawal dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan komposisi tersebut, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, KPK menemukan pembagian dilakukan secara berimbang, masing-masing 10.000 kuota untuk reguler dan haji khusus. Disisi lain, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menilai perubahan rasio itu sebagai inti perbuatan melawan hukum karena menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Penyelidikan atas penyimpangan tersebut menguat sejak pertengahan 2025. KPK kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa puluhan saksi dari unsur Kementerian Agama, penyelenggara ibadah haji khusus, hingga asosiasi biro perjalanan.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta mendalami dugaan keuntungan yang dinikmati pihak tertentu akibat perubahan komposisi kuota, terutama melalui jalur haji khusus yang dikelola swasta. Kebijakan yang menyimpang itu dinilai berdampak langsung pada jemaah reguler yang menghadapi antrean jauh lebih panjang.

Baca Juga:  DPK KNPI Kecamatan Bantan Gelar Rakercam Perdana

Seiring pendalaman perkara, KPK menerima pengembalian dana sekitar Rp 100 miliar dari PIHK dan biro perjalanan yang diduga terkait konstruksi perkara. Jumlah tersebut disebut masih akan bertambah seiring proses penyidikan berjalan.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta melengkapi pembuktian perkara.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Lima Kasus Narkotika, 9 Orang Diamankan

20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap lima perkara narkotika dalam tiga hari dengan barang bukti sabu dan ganja.

Anak 6 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum PNS di Rupat

18 Agustus 2026 - 17:17 WIB

penanganan dugaan pencabulan anak di Kecamatan Rupat, Bengkalis.
Trending di Hukrim