Prodesanews.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Larangan bepergian itu efektif sejak 5 Desember 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Tindakan ini diambil untuk menjaga proses penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam layanan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan larangan itu diterbitkan setelah penyidik menemukan rangkaian temuan baru terkait pengurusan sertifikat. “Ada pendalaman mengenai dugaan aliran uang dan peran beberapa pihak di internal Kemenaker,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam, 11 Desember 2025.
Tiga pegawai yang dicegah bepergian itu adalah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga. Mereka disebut memiliki hubungan dengan proses administrasi K3 yang kini menjadi fokus penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi, KPK menilai ada pola arus dana yang bergerak dari pemohon sertifikasi menuju oknum tertentu di kementerian.
“Kami menelusuri jejak perintah, komunikasi, dan distribusi dana yang berkaitan dengan dugaan pemerasan itu,” kata Budi.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat 11 orang, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer; pejabat pembuat komitmen Irvian Bobby Mahendro; serta sejumlah pejabat struktural di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor serta pasal penyertaan dalam KUHP.
Selama proses penyidikan, KPK menggeledah berbagai lokasi dan menyita dokumen, aset properti, hingga deretan kendaraan mewah yang diduga terkait aliran dana perkara ini.[pnc/ril]








