Menu

Mode Gelap

Sorot · 11 Jan 2024 10:39 WIB ·

Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Ini Tahapan Pelunasan dan Besarannya


 ? Ilustrasi. Perbesar

? Ilustrasi.

Prodesanews.com | BENGKALIS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024 ini juga mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Selain itu, didalam Keppres tersebut juga mengatur tentang besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp.8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp.14.558.658.000,00.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie di Jeddah dalam siaran persnya menyampaikan, Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

“Kemudian untuk pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH,” ujarnya.

Menurut Anna, Itjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Terima Anugrah Wanita Inpiratif Dari Tempo

Anna juga menjelaskan, proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

Bagi jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 Wib,” jelas Anna lagi.

Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan, sambungnya.

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut: jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi, keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan, tutup Anna.

Untuk diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Berikut Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Haji berdasarkan Embarkasi:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp.49.995.870,00

2. Embarkasi Medan Rp.51.145.139,00

3. Embarkasi Batam Rp.53.833.934,00

4. Embarkasi Padang Rp.89.103.471,00

5. Embarkasi Palembang Rp.91.307.248,00

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp.95.862.448,00

Baca Juga:  Kabupaten Bengkalis Raih Penghargaan Lomba Kebersihan dan Adiwiyata Provinsi Riau 2023

7. Embarkasi Solo Rp.95.926.122,00

8. Embarkasi Surabaya Rp.97.890.448,00

9. Embarkasi Balikpapan Rp.93.874.558,00

10. Embarkasi Banjarmasin Rp.93.835.219,00

11. Embarkasi Makassar Rp.97.609.469,00

12. Embarkasi Lombok Rp.95.995.002,00

13. Embarkasi Kertajati Rp.95.862.448,00.(*)

 

 

 

 

 

(Sumber: media center riau)

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pria di Bengkalis, Sita 30 Paket Sabu

25 Juli 2026 - 08:00 WIB

Petugas Polsek Mandau menunjukkan barang bukti 30 paket sabu hasil penangkapan dua tersangka di Bengkalis.

Polisi Ungkap Kasus Sabu Libatkan Remaja 16 Tahun, Pemasok Diburu

23 Juli 2026 - 11:50 WIB

Barang bukti dua paket yang diduga berisi sabu diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika di Rupat Utara, Bengkalis.

Buron Hampir Dua Tahun, DPO Kasus Narkotika Rupat Ditangkap Polisi

22 Juli 2026 - 17:00 WIB

Petugas Polsek Rupat mengamankan tersangka DPO narkotika berinisial IH di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Gantikan Nanik Sudaryati Deyang

22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Sudaryono dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara

Musdes RKP Desa 2027 Digelar, Kelemantan Barat Tampung Usulan Warga Untuk Prioritas Pembangunan

22 Juli 2026 - 13:28 WIB

Hampir 8.000 WNI Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan, Biayanya Naik

22 Juli 2026 - 12:22 WIB

Ilustrasi pengurusan dokumen kewarganegaraan Indonesia. Hampir 8.000 WNI mengajukan pelepasan kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir.
Trending di Sorot