Prodesanews.com | BENGKALIS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024 ini juga mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Selain itu, didalam Keppres tersebut juga mengatur tentang besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp.8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp.14.558.658.000,00.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie di Jeddah dalam siaran persnya menyampaikan, Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
“Kemudian untuk pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH,” ujarnya.
Menurut Anna, Itjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M,” ucapnya.
Anna juga menjelaskan, proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.
Bagi jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 Wib,” jelas Anna lagi.
Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan, sambungnya.
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut: jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi, keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan, tutup Anna.
Untuk diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Berikut Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Haji berdasarkan Embarkasi:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp.49.995.870,00
2. Embarkasi Medan Rp.51.145.139,00
3. Embarkasi Batam Rp.53.833.934,00
4. Embarkasi Padang Rp.89.103.471,00
5. Embarkasi Palembang Rp.91.307.248,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp.95.862.448,00
7. Embarkasi Solo Rp.95.926.122,00
8. Embarkasi Surabaya Rp.97.890.448,00
9. Embarkasi Balikpapan Rp.93.874.558,00
10. Embarkasi Banjarmasin Rp.93.835.219,00
11. Embarkasi Makassar Rp.97.609.469,00
12. Embarkasi Lombok Rp.95.995.002,00
13. Embarkasi Kertajati Rp.95.862.448,00.(*)
(Sumber: media center riau)








