Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 23 Jul 2026 11:50 WIB ยท

Polisi Ungkap Kasus Sabu Libatkan Remaja 16 Tahun, Pemasok Diburu


 ๐Ÿ“ธ Tersangka bersama barang bukti. Perbesar

๐Ÿ“ธ Tersangka bersama barang bukti.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€“ Polisi mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, penyidik terus memburu pemasok sabu yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petugas menangkap remaja tersebut di Jalan Antara, Desa Putri Sembilan, pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menyita dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor total 0,25 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara, AKP Toni Armando mengatakan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Putri Sembilan. Selanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi itu. Polisi lalu mengamankan remaja tersebut beserta barang bukti.

Setelah penangkapan, penyidik memeriksa urine dan meminta keterangan awal dari remaja itu. Hasil tes urine menunjukkan kandungan methamphetamine dan amphetamine. Selain itu, remaja tersebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang. Pengakuan itu menjadi dasar penyidik untuk memburu pemasoknya.

“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk menangkap pemasok. Identitasnya sudah kami kantongi dan kini berstatus DPO,” kata Toni, Kamis, 23 Juli 2026.

Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak. Penyidik menjerat remaja itu dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Toni menyatakan pengembangan perkara ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika. Karena itu, ia mengimbau masyarakat memanfaatkan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

“Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.[pnc/ril]

Baca Juga:  Kasmarni Dukung Program Pemenuhan Gizi, Perkuat Kesehatan Masyarakat
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buron Hampir Dua Tahun, DPO Kasus Narkotika Rupat Ditangkap Polisi

22 Juli 2026 - 17:00 WIB

Petugas Polsek Rupat mengamankan tersangka DPO narkotika berinisial IH di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Gantikan Nanik Sudaryati Deyang

22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Sudaryono dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara

Musdes RKP Desa 2027 Digelar, Kelemantan Barat Tampung Usulan Warga Untuk Prioritas Pembangunan

22 Juli 2026 - 13:28 WIB

Hampir 8.000 WNI Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan, Biayanya Naik

22 Juli 2026 - 12:22 WIB

Ilustrasi pengurusan dokumen kewarganegaraan Indonesia. Hampir 8.000 WNI mengajukan pelepasan kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir.

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Rupat, Sita Lima Paket Sabu

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Polsek Rupat menunjukkan terduga pengedar sabu berinisial RI beserta barang bukti lima paket sabu, timbangan digital, dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

MBG Watch Sebut Program MBG Lebih Menguntungkan Pengelola Dapur Besar

22 Juli 2026 - 08:00 WIB

Anggota MBG Watch Media Wahyudi Askar menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dalam rapat bersama Komisi IX DPR.
Trending di Politik