Menu

Mode Gelap

Sorot · 29 Mar 2023 08:10 WIB ·

Kemenaker Terbitkan SE Pemberian THR 2023, Ida Fauziyah: Wajib Dibayar Sebelum H-7


 Kemenaker Terbitkan SE Pemberian THR 2023, Ida Fauziyah: Wajib Dibayar Sebelum H-7 Perbesar

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pers rilisnya bersama instansi terkait secara online di Jakarta pada Selasa, (28/3/2023).

“Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerjaan atau buruh di perusahaan,” kata Ida.

SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menurut Ida Fauziyah, pemberian THR keagamaan adalah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan tepatnya dari pasal 8 dan pasal 9, lanjutnya.

Selain itu, lebih detailnya diatur dalam peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerjaan atau buruh di perusahaan, tandasnya lagi.

“Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Ida Fauziyah

Terkait kapan THR harus diberikan, Menteri Ketenagakerjaan ini mengatakan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 ini, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo, (H-7, red).

Baca Juga:  Elegansi Limbah di Panggung MTs Raudhatut Thullab Siak Kecil

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” pungkasnya.(ril)

Artikel ini telah dibaca 242 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perpisahan SDN 4 Bengkalis Buktikan Acara Sederhana Tetap Berkesan

3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Siswa kelas VI mengikuti Perpisahan SDN 4 Bengkalis di halaman sekolah.

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wabup Bengkalis Soroti Pentingnya Akurasi Data

2 Juni 2026 - 10:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso membuka pelatihan petugas Sensus Ekonomi 2026 di Bengkalis.

Hari Lahir Pancasila, Wabup Bengkalis Soroti Peran Indonesia Jaga Perdamaian

1 Juni 2026 - 10:00 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso memimpin upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Bupati Bengkalis.

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

Trending di Terkini