Menu

Mode Gelap

Terkini · 4 Okt 2024 06:56 WIB ·

Kejari Bengkalis Tahan MR Terduga Kasus Pungutan Liar Pengurusan Surat Jual Beli Tanah


 Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis saat memberikan keterangan kasus dugaan pemerasan/pungutan liar surat ganti rugi Perbesar

Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis saat memberikan keterangan kasus dugaan pemerasan/pungutan liar surat ganti rugi

Bengkalis,- Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka berinisial MR, terkait dugaan perkara pungutan liar/pemerasan dalam Pengurusan Surat Tanah yang dilakukan oleh Perangkat Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis, (3/10)

Kepala Kejaksaan Negri Bengkalis, Sri Odit Meganondo melalui pres rilisnya mengatakan pihaknya telah melakukan surat perintah penahanan terhadap tersangka.

“Penetapan tersangka MR ini dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh oleh tim Kejaksaan, selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik menahan tersangka MR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: PRIN-05/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024,” kata Sri Odit.

Ia juga mengatakan terkait posisi pelaku MR dan operandi dalam melakukan aksinya berupa pemerasan dalam pengurusan surat keterangan surat ganti rugi.
“Adapun kasus posisinya yaitu tersangka MR yang menjabat selaku sekretaris desa diduga melakukan pungutan liar/pemerasan dalam Pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi yang dimohonkan oleh masyarakat. Tersangka MR meminta sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada salah satu masyarakat Desa Air Kulim yang akan mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi di Desa Air Kulim, ” katanya.

Perbuatan Tersangka MR disangka melanggar, Kesatu Pasal 11, Kedua Pasal 12 huruf a, Ketiga Pasal 12 huruf b, Keempat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Terbongkar, DPO Ditangkap di Teluk Lecah
Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap

26 Juni 2026 - 16:45 WIB

Petugas Polres Bengkalis mengamankan sepeda motor Honda Beat Street dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan.

Kasus Sabu di Siak Kecil, Polisi Tangkap Dua Pria

26 Juni 2026 - 13:50 WIB

Petugas Polsek Siak Kecil menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus sabu di Bengkalis.

Kasmarni Dorong DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis.

NMAX Raib di Parkiran RSUD Bengkalis, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan pria dan wanita yang diduga mencuri Yamaha NMAX di Bengkalis.

Polisi Buru Pemasok Sabu Setelah Amankan Pria di Bengkalis

19 Juni 2026 - 08:44 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku narkotika di Jalan Sri Pulau.
Trending di Hukrim