Prodesanews com | BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti berupa ribuan sepatu dan tas bekas ilegal berbagai merek sebagai tindakan tegas terhadap kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, bertempat di lahan kosong Jalan Sudirman, tepatnya belakang Kedai Kopi Citra, Rabu (16/10/2024).
Sebanyak 3.976 pasang sepatu bekas dan 8.170 tas bekas dimusnahkan setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 473/Pid.Sus/2024/PN Bls serta menjatuhkan hukuman kepada terpidana Sastro Situmorang alias Sastro Bin Luspiter, pemilik barang ilegal tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, menegaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pelaku kejahatan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditolerir.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen institusi kejaksaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak semua pihak untuk bersatu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” kata Sri Odit.
Sementara itu Pjs Bupati Bengkalis, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan SDM, Johansyah Syafri, memberikan apresiasi terhadap pemusnahan barang bukti ini. “Kami meyakini bahwa kegiatan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” singkatnya.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, perwakilan Forkopimda, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah dari Pemkab Bengkalis.








