PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Kasus dugaan pelecehan terhadap simbol negara yakni pemasangan Bendera Merah Putih pada seekor anjing yang dilakukan oknum karyawan PT. SAS berinisial RH (22) di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice.
Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Polres Bengkalis telah merespon setiap laporan dan gangguan keamanan yang terjadi. Dalam perkara RH ini, tindakan kepolisian yang diambil adalah demi keamanan yang bersangkutan dari amuk massa saat kejadian.
“Saat itu, meski telah diingatkan dan ditegur oleh beberapa pegawai, RH tetap bersikukuh untuk tidak mau melepaskan bendera yang dipasang di kalung leher anjing tersebut sehingga memicu protes dari puluhan pegawai dan warga masyarakat,” kata AKBP Bimo usai pelaksanaan Apel Kebangsaan di Polres Bengkalis, Rabu (16/8/2023).
Diungkapkan Kapolres, selama proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta diantaranya barang bukti berupa Bendera Merah Putih berukuran 13 cm x 19 cm yang memenuhi kriteria bahan ukuran dan bentuk Bendera (bukan sekedar aksesoris) sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (4) jo ayat (3) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
” Saudara RH diduga melanggar Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 karena telah melakukan perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan memasangkan Bendera pada leher seekor hewan yang mana semestinya bendera negara harus dijunjung tinggi kehormatannya dengan ditempatkan/dipasangkan di tempat yang seharusnya sesuai aturan UU,” jelasnya.
Pemenuhan unsur pasal tersebut berdasarkan keterangan dari beberapa ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli budayawan sebagai pemenuhan alat bukti berikut dengan alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, petunjuk dan keterangan tersangka yang telah didapatkan sebelumnya.
Pun demikian, sambung Kapolres, selain upaya harkamtibmas dan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga melakukan tindakan persuasif dengan memberikan pembinaan kepada Saudara RH tentang nilai-nilai kebangsaan dan yang bersangkutan juga telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada semua pihak.
“Upaya persuasif juga dilakukan dengan pendekatan kepada pelapor, warga masyarakat, para tokoh, ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari RH, sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga dan terpelihara dengan baik,” ujar AKBP Bimo.
Dalam Apel Kebangsaan yang dilaksanakan di Polres Bengkalis, Saudara RH telah turut berpartisipasi dengan menunjukkan jiwa nasionalisme dan kecintaannya kepada Bendera Merah Putih yang disaksikan langsung oleh semua peserta apel yang terdiri dari semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh paguyuban suku dan etnis, ormas, LSM, mahasiswa, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat.
“Dengan adanya kesepakatan antara semua pihak, maka terhadap perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice demi menjamin penegakan hukum yang transparan berkeadilan,” pungkas Kapolres Bengkalis ini.(ril)








