Prodesanews.com | BENGKALIS – Dua warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis berinisial SH (32) dan BK (28) dibekuk Tim Khusus (Timsus) Elang Malaka. Kedua pria tersebut diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Selain kedua tersangka, Timsus Elang Malaka juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkusan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang dikemas dalam pack warna kuning bertuliskan GUANYINWANG.
Kejadian ini diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Satyo Bimo Anggoro,.S.H,.S.I.K,.M.H didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri saat menggelar Press Release hasil ungkap kasus narkoba jenis sabu oleh Tim Elang Malaka seberat 2 kilogram dan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 8,2 kilogram sindikat narkoba jaringan internasional di Mapolres Bengkalis, Kamis (4/4/2024) siang.
Kapolres menyampaikan, penangkapan kedua tersangka ini terjadi pada Jum’at, 15 Maret 2024 lalu, tepatnya didepan Kantor Camat Bengkalis Jl. Panglima Minal, Bengkalis.
“Saat itu tim opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah kota Bengkalis,” ujarnya.
Atas informasi tersebut, sambung AKBP Bimo, Timsus Elang Malaka kemudian melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat akan ciri-ciri target, selanjutnya tim melakukan surveillance pada wilayah yang dicurigai.
Sekira pukul 02.30 Wib dini hari, tim melihat dua orang pria yang mencurigakan sedang mengambil bungkusan di tepi jalan depan Kantor Camat Bengkalis. Tim langsung mengamankan kedua pria tersebut bersama bungkusan yang diduga narkoba.
“Dari hasil interogasi, mereka mengaku diperintahkan oleh IN (yang belakangan diketahui seorang narapidana seumur hidup dalam perkara narkoba yang ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis) untuk mengambil atau menjemput narkotika jenis sabu tersebut yang rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. Kedua tersangka ini dijanjikan upah sebesar lima belas juta rupiah,” beber AKBP Bimo.
Kapolres juga membeberkan, selain tersangka dan narkoba, turut diamankan barang bukti lainya berupa 1 Unit Hp Android merk Samsung warna hitam, 1 Unit Hp Android merk Oppo Reno10 warna ungu serta 1 Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy BM 3539 EK warna hitam.
“Untuk pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.
Kegiatan Press Release ini dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti oleh Kapolres bersama Bupati Bengkalis yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bengkalis, Andris Wasono, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Bayu Soho Raharjo, perwakilan Kejari Bengkalis, Kodim Bengkalis, Danposal Bengkalis, Lapas Bengkalis, serta sejumlah Pejabat dilingkungan Pemkab Bengkalis.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram ini sebelumnya sudah dilakukan Press Release saat Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal melakukan kunjungan ke Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.(ril)