Menu

Mode Gelap

Hukrim · 26 Sep 2023 12:55 WIB ·

Engol, Kurir Shabu dan Pemilik Senpi Ilegal Dibekuk Tim Elang Melaka


 📷 Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba AKP Toni Armando dan Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Selasa (26/9/2023). Perbesar

📷 Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba AKP Toni Armando dan Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Selasa (26/9/2023).

Prodesanews.com | BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar Press Release terkait pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 406,59 gram dan kepemilikan senjata api ilegal, dihalaman Mapolres Bengkalis. Selasa (26/9/2023).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba AKP Toni Armando dan Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo, menyampaikan, saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dibagian betis kaki kiri.

“Saat ditangkap ditemukan barang bukti sebanyak 17 bungkus Shabu dengan berat 406,59 gram dan pil Extacy merk Diamond sebanyak 10 butir, tersangka juga memiliki senjata api (senpi) jenis Glock19 dengan puluhan butir peluru aktif,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut Tersangka MI alias Engol (37) warga Jalan Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, harus tertatih tatih saat berjalan lantaran kaki sebelah kirinya di tembak Tim Elang Melaka.

Dari pengakuan tersangka MI alias Engol, terkait kepemilikan senpi jenis Glock 19 didapatkan dari tersangka N alias Iwan warga asal Sumatera Utara (Sumut).

“Terhadap MI saat dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis Shabu, Extacy beserta senpi. Dia mengakui bahwa barang barang tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis Shabu dan Extacy didapat dari RP alias B dan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut puluhan butir amunisi didapat dari N alias Iwan warga Sumut,” ucap Kapolres lagi.

Peran tersangka MI alias Engol merupakan kurir narkoba jaringan internasional, ia melakukannya atas suruhan RP alias B untuk menjemput narkotika jenis Shabu ke tengah laut menggunakan Speedboat.

Tersangka Engol dikenakan Pasal 114 (2) Dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga:  Pekerja Kilang Sagu Hilang Diterkam Buaya, Tim Gabungan Basarnas Masih Lakukan Pencarian

“Sementara itu Terkait kepemilikan senpi tersangka akan kita kenakan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dengan undang undang darurat,” tutup Kapolres.(ril)

Artikel ini telah dibaca 388 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades dan BPD di Riau Bakal Dapat Kendaraan Operasional Bantuan Pemprov

2 Mei 2024 - 08:13 WIB

Wabup Bengkalis dan Bupati Kuansing Jadi Saksi Nikah Winda Novita dan Muhammad Subhan

28 April 2024 - 20:39 WIB

BPBD Bersama TNI/Polri Berjibaku Padamkan Api Karlahut Di Kelurahan Pematang Pudu

26 April 2024 - 20:54 WIB

Jelang Pilkada 2024, KPU Bengkalis Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Total Hadiah 25 Juta

26 April 2024 - 07:24 WIB

Cabang Fahmil Qur’an Putra Kabupaten Bengkalis Raih Juara Pertama MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau

25 April 2024 - 08:11 WIB

Serentak, DPD dan DPC PDIP Se-Riau Buka Penjaringan Bacalon Kepala Daerah, Kaderismanto: Bengkalis dan Pelalawan Usung Kader Terbaik

24 April 2024 - 17:42 WIB

Trending di Sorot