Menu

Mode Gelap

Terkini · 15 Okt 2024 07:25 WIB ·

Edukasi Warga, Pemdes Jangkang Gelar Sosialisasi Aturan Perundangan


 Pj. Kades Jangkang Juminah,SE. Bersama Kasat Binmas AKP Herdianto,SE,MSi, Serta dari Kejari Naibaho,SH, MH dan Babinkamtibmas Aipda Wan Renaldy Achmad Perbesar

Pj. Kades Jangkang Juminah,SE. Bersama Kasat Binmas AKP Herdianto,SE,MSi, Serta dari Kejari Naibaho,SH, MH dan Babinkamtibmas Aipda Wan Renaldy Achmad

Jangkang- Pemerintah Desa (Pemdes) Jangkang Kecamatan Bantan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi masyarakat, kegiatan di pusatkan di Balai Pertemuan Kantor Kepala Desa, Senin (14/10).

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan peraturan terbaru yang berlaku di Indonesia.

Penyampaian materi di isi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ajun Jaksa Kepala Subseksi Ideologi, Sosial, Politik, Budaya, Pertahanan dan Keamanan, Produksi Intelijen Teknologi Informasi dan Penerangan Hukum, Naibaho.SH.,MH, dan Kasat Binmas Hardianto. S.E., M.Si Serta Bhabinkamtibmas Desa Jangkang Aipda W. Rinaldy Rachmad.

Sosialisasi yang berlangsung lancar, tampak hadir sejumlah perangkat desa kelembagaan desa, pemuda dan tokoh masyarakat. Turut hadir uga ketua RT, RW, dan Seluruh Perangkat Serta Staf Desa Jangkang, Kepala Dusun, Linmas, Direktur Bumdes Beserta Staf Dan Unit Perpustakaan,Pustu Desa.

Para pemateri menyampaikan informasi mengenai aspek-aspek hukum yang penting bagi kehidupan sehari-hari, terutama di bidang keamanan dan ketertiban umum.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara serta mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan di masa mendatang.

 

Pj. Kepala Desa Jangkang, Juminah SE dalam sambutannya mengatakan akan berupaya memfasilitasi masyarakat dan memberikan edukasi terkait hukum, agar masyarakat dapat memahami hukum sehingga ketertiban akan berjalan baik dalam kehidupan masyarakat.

“Pemerintah Desa Jangkang melaksanakan sosialisasi peraturan Perundang-Undangan bagi masyarakat tahun 2024 ini bertujuan memberikan edukasi terkait hukum pada akhirnya ketertiban umum akan terwujud di masyarakat kita,” ujar nya.

 

 

Baca Juga:  Satu Lagi Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasmarni Minta Pejabat Bengkalis Tinggalkan Budaya ‘Yang Penting Selesai’

14 September 2026 - 15:50 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni melantik sejumlah pejabat Pemkab Bengkalis

129 Tim dari 52 Perguruan Tinggi Ikuti Kontes Kapal Indonesia 2026

14 September 2026 - 12:40 WIB

Kontes Kapal Indonesia 2026 di Lapangan Tugu Bengkalis

Dua Pria Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu

14 September 2026 - 11:50 WIB

Polisi menyita delapan paket sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Mandau, Bengkalis

Tiga Kapolsek di Bengkalis Berganti, Ini Pejabat yang Baru

14 September 2026 - 09:00 WIB

Kapolres Bengkalis memimpin sertijab tiga Kapolsek di halaman Mako Polres Bengkalis

3 Pelaku Dibekuk, Polisi Sita 65 Bungkus Sabu asal Malaysia

10 September 2026 - 09:45 WIB

Polisi menyita 65 bungkus sabu asal Malaysia dalam pengungkapan kasus penyelundupan di Bengkalis

Polres Bengkalis Kembali Sita 65 Kg Sabu Usai Musnahkan Narkotika Senilai Rp80 Miliar

9 September 2026 - 16:20 WIB

Pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Bengkalis
Trending di Hukrim