Menu

Mode Gelap

Terkini · 15 Okt 2024 07:25 WIB ·

Edukasi Warga, Pemdes Jangkang Gelar Sosialisasi Aturan Perundangan


 Pj. Kades Jangkang Juminah,SE. Bersama Kasat Binmas AKP Herdianto,SE,MSi, Serta dari Kejari Naibaho,SH, MH dan Babinkamtibmas Aipda Wan Renaldy Achmad Perbesar

Pj. Kades Jangkang Juminah,SE. Bersama Kasat Binmas AKP Herdianto,SE,MSi, Serta dari Kejari Naibaho,SH, MH dan Babinkamtibmas Aipda Wan Renaldy Achmad

Jangkang- Pemerintah Desa (Pemdes) Jangkang Kecamatan Bantan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi masyarakat, kegiatan di pusatkan di Balai Pertemuan Kantor Kepala Desa, Senin (14/10).

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan peraturan terbaru yang berlaku di Indonesia.

Penyampaian materi di isi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ajun Jaksa Kepala Subseksi Ideologi, Sosial, Politik, Budaya, Pertahanan dan Keamanan, Produksi Intelijen Teknologi Informasi dan Penerangan Hukum, Naibaho.SH.,MH, dan Kasat Binmas Hardianto. S.E., M.Si Serta Bhabinkamtibmas Desa Jangkang Aipda W. Rinaldy Rachmad.

Sosialisasi yang berlangsung lancar, tampak hadir sejumlah perangkat desa kelembagaan desa, pemuda dan tokoh masyarakat. Turut hadir uga ketua RT, RW, dan Seluruh Perangkat Serta Staf Desa Jangkang, Kepala Dusun, Linmas, Direktur Bumdes Beserta Staf Dan Unit Perpustakaan,Pustu Desa.

Para pemateri menyampaikan informasi mengenai aspek-aspek hukum yang penting bagi kehidupan sehari-hari, terutama di bidang keamanan dan ketertiban umum.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara serta mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan di masa mendatang.

 

Pj. Kepala Desa Jangkang, Juminah SE dalam sambutannya mengatakan akan berupaya memfasilitasi masyarakat dan memberikan edukasi terkait hukum, agar masyarakat dapat memahami hukum sehingga ketertiban akan berjalan baik dalam kehidupan masyarakat.

“Pemerintah Desa Jangkang melaksanakan sosialisasi peraturan Perundang-Undangan bagi masyarakat tahun 2024 ini bertujuan memberikan edukasi terkait hukum pada akhirnya ketertiban umum akan terwujud di masyarakat kita,” ujar nya.

 

 

Baca Juga:  MTQ Ke-40 Berakhir, Kafilah Bengkalis Raih Juara Terbaik 3
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim