Jangkang- Pemerintah Desa (Pemdes) Jangkang Kecamatan Bantan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi masyarakat, kegiatan di pusatkan di Balai Pertemuan Kantor Kepala Desa, Senin (14/10).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan peraturan terbaru yang berlaku di Indonesia.

Penyampaian materi di isi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ajun Jaksa Kepala Subseksi Ideologi, Sosial, Politik, Budaya, Pertahanan dan Keamanan, Produksi Intelijen Teknologi Informasi dan Penerangan Hukum, Naibaho.SH.,MH, dan Kasat Binmas Hardianto. S.E., M.Si Serta Bhabinkamtibmas Desa Jangkang Aipda W. Rinaldy Rachmad.
Sosialisasi yang berlangsung lancar, tampak hadir sejumlah perangkat desa kelembagaan desa, pemuda dan tokoh masyarakat. Turut hadir uga ketua RT, RW, dan Seluruh Perangkat Serta Staf Desa Jangkang, Kepala Dusun, Linmas, Direktur Bumdes Beserta Staf Dan Unit Perpustakaan,Pustu Desa.

Para pemateri menyampaikan informasi mengenai aspek-aspek hukum yang penting bagi kehidupan sehari-hari, terutama di bidang keamanan dan ketertiban umum.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara serta mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan di masa mendatang.

Pj. Kepala Desa Jangkang, Juminah SE dalam sambutannya mengatakan akan berupaya memfasilitasi masyarakat dan memberikan edukasi terkait hukum, agar masyarakat dapat memahami hukum sehingga ketertiban akan berjalan baik dalam kehidupan masyarakat.
“Pemerintah Desa Jangkang melaksanakan sosialisasi peraturan Perundang-Undangan bagi masyarakat tahun 2024 ini bertujuan memberikan edukasi terkait hukum pada akhirnya ketertiban umum akan terwujud di masyarakat kita,” ujar nya.








