PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Satuan Reserse kriminal Narkoba Polres Bengkalis kembali membekuk jaringan pengedar narkoba jenis sabu seberat 2,97 Gr (dua koma sembilan tujuh gram) di Kabupaten Bengkalis, Riau. Satu orang pelaku merupakan pengedar sabu diamankan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan pelaku bernama Dozan Afandix alias Asep (38) warga Sukajadi Desa Pakning Asal Kabupaten Bengkalis ini telah diamankan pada 24 Februari 2022 lalu.
“Tersangka Dozan berperan sebagai pengedar barang haram tersebut,” kata AKBP Indra melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Senin (28/02/2022).
Kasat Narkoba menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis, 24 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib, bahwa ada sebuah rumah di Desa Pakning Asal sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Atas laporan tersebut kemudian tim melakukan lidik.
“Setelah mendapat informasi yang akurat, sekira pukul 11.30 Wib tim langsung melakukan penggerebekan, dan mengaman tersangka Dozan. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan didapati 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) Unit Hp, 1 (satu) Unit timbangan digital, 11 (sebelas) Plastik, 2 (dua) Sendok Sabu, 1 (satu) Gunting Press,” paparnya.
Lanjut Iptu Tony, dari hasil interogasi terhadap tersangka Dozan, Ia menerangkan Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari RISKI (sudah ditangkap).
“Peran tersangka Dozan adalah pengedar/bandar. Ia juga mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Tony. *(ril)