Menu

Mode Gelap

Sorot · 20 Mar 2024 07:34 WIB ·

Dugaan Perusahaan di Pekanbaru Tahan Ijazah Karyawan, Kadisnakertrans Riau Angkat Bicara


 ? Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat.(sumber/doc: MCR) Perbesar

? Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat.(sumber/doc: MCR)

Prodesanews.com | PEKANBARU – Ketika melamar pekerjaan, biasanya pihak perusahaan akan meminta beberapa dokumen seperti CV, fotocopy ijazah, fotocopy KTP, dan portofolio. Namun ternyata, masih banyak perusahaan melakukan tahan ijazah asli kepada calon karyawan sebagai salah satu syarat untuk bekerja.

Terkadang, ini dilakukan dengan alasan agar karyawan tidak mudah resign seenaknya, terutama dilakukan kepada karyawan kontrak. Penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut justru merugikan para pekerja. Akibatnya para pekerja kesulitan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

Seperti yang terjadi di Pekanbaru, Riau, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengantaran paket diduga melakukan praktik yang melanggar aturan karena menahan ijazah kurir yang bekerja di perusahaan itu.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat angkat bicara. Ia mengatakan pihaknya akan menelusuri perusahaan yang melakukan penahanan terhadap ijazah sang kurir.

”Kami punya bidang pengawasan, kami akan telusuri persoalan ini. Jika benar, kami akan tindak perusahaan tersebut,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).

Boby Rachmat menambahkan, bukan kepada perusahaan pengantaran paket saja, perlakuan menahan ijazah karyawan juga tidak boleh dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang lainnya.

”Kami minta semua perusahaan yang menahan ijazah karyawan, harus mengembalikannya. Ijazah itu dokumen penting bagi seseorang. Tidak ada hak perusahaan mengambil atau menahannya,” tegas Boby.

Ia juga mengimbau kepada karyawan yang ada di Riau, jika ada perusahaan menahan ijazah, untuk dipersilahkan melapor ke Disnakertrans, dan pihaknya akan merespon dengan cepat.(mcr)

Baca Juga:  Kementerian PANRB Perkenalkan Situs e-SAKIP Reviu Terbaru
Artikel ini telah dibaca 298 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Lima Kasus Narkotika, 9 Orang Diamankan

20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap lima perkara narkotika dalam tiga hari dengan barang bukti sabu dan ganja.

Anak 6 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum PNS di Rupat

18 Agustus 2026 - 17:17 WIB

penanganan dugaan pencabulan anak di Kecamatan Rupat, Bengkalis.

Karhutla Bengkalis Meluas, 23,5 Hektare Lahan Terdampak

18 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Tim gabungan menangani karhutla di Kabupaten Bengkalis
Trending di Sorot