Prodesanews.com | PEKANBARU – Ketika melamar pekerjaan, biasanya pihak perusahaan akan meminta beberapa dokumen seperti CV, fotocopy ijazah, fotocopy KTP, dan portofolio. Namun ternyata, masih banyak perusahaan melakukan tahan ijazah asli kepada calon karyawan sebagai salah satu syarat untuk bekerja.
Terkadang, ini dilakukan dengan alasan agar karyawan tidak mudah resign seenaknya, terutama dilakukan kepada karyawan kontrak. Penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut justru merugikan para pekerja. Akibatnya para pekerja kesulitan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.
Seperti yang terjadi di Pekanbaru, Riau, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengantaran paket diduga melakukan praktik yang melanggar aturan karena menahan ijazah kurir yang bekerja di perusahaan itu.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat angkat bicara. Ia mengatakan pihaknya akan menelusuri perusahaan yang melakukan penahanan terhadap ijazah sang kurir.
”Kami punya bidang pengawasan, kami akan telusuri persoalan ini. Jika benar, kami akan tindak perusahaan tersebut,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Boby Rachmat menambahkan, bukan kepada perusahaan pengantaran paket saja, perlakuan menahan ijazah karyawan juga tidak boleh dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang lainnya.
”Kami minta semua perusahaan yang menahan ijazah karyawan, harus mengembalikannya. Ijazah itu dokumen penting bagi seseorang. Tidak ada hak perusahaan mengambil atau menahannya,” tegas Boby.
Ia juga mengimbau kepada karyawan yang ada di Riau, jika ada perusahaan menahan ijazah, untuk dipersilahkan melapor ke Disnakertrans, dan pihaknya akan merespon dengan cepat.(mcr)








