Prodesanews.com.| PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau melaksanakan kegiatan Sita Serentak terakhir pada tahun 2023. Kegiatan ini dikuti tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Riau.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Bambang Setiawan. Ia mengatakan, aset yang telah disita terdiri dari saldo rekening, tanah beserta bangunan, tanah kebun, mobil, dan truk milik Wajib Pajak dan juga Penanggung Pajak. Total 26 aset disita, ditaksir bernilai Rp6,2 miliar.
Dijelaskan Bambang, penyitaan dilakukan oleh jurusita dari setiap KPP dan didampingi dua orang saksi, sesuai dengan Pasal 21 PMK-61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
“Kegiatan sita dilaksanakan di lokasi objek sita yang berada di wilayah kerja setiap KPP, yaitu di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci hingga Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya, Selasa (3/10/2023).
Menurut Bambang, tujuan penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
“Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung ajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, DJP berhak melakukan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun cara lain yang dikecualikan dari lelang, seperti pemindahbukuan saldo rekening,” jelasnya lagi.
Bambang melanjutkan, Kanwil DJP Riau berharap melalui kegiatan Sita Serentak yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengedukasi masyarakat terkait peraturan perpajakan.
“Penyitaan dilakukan juga sebagai upaya penegakan hukum pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara,” pungkasnya.








