Menu

Mode Gelap

Sorot · 4 Okt 2023 12:27 WIB ·

DJP Riau Sita Aset Nunggak Pajak Senilai Rp6,2 M


 ? Salah satu aset yang disita DPJ Riau (Sumber: media center riau) Perbesar

? Salah satu aset yang disita DPJ Riau (Sumber: media center riau)

Prodesanews.com.| PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau melaksanakan kegiatan Sita Serentak terakhir pada tahun 2023. Kegiatan ini dikuti tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Riau.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Bambang Setiawan. Ia mengatakan, aset yang telah disita terdiri dari saldo rekening, tanah beserta bangunan, tanah kebun, mobil, dan truk milik Wajib Pajak dan juga Penanggung Pajak. Total 26 aset disita, ditaksir bernilai Rp6,2 miliar.

Dijelaskan Bambang, penyitaan dilakukan oleh jurusita dari setiap KPP dan didampingi dua orang saksi, sesuai dengan Pasal 21 PMK-61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

“Kegiatan sita dilaksanakan di lokasi objek sita yang berada di wilayah kerja setiap KPP, yaitu di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci hingga Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya, Selasa (3/10/2023).

Menurut Bambang, tujuan penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung ajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, DJP berhak melakukan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun cara lain yang dikecualikan dari lelang, seperti pemindahbukuan saldo rekening,” jelasnya lagi.

Bambang melanjutkan, Kanwil DJP Riau berharap melalui kegiatan Sita Serentak yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengedukasi masyarakat terkait peraturan perpajakan.

“Penyitaan dilakukan juga sebagai upaya penegakan hukum pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Direktur BUMDesa Sungai Batang," Faktor BUMDesa Tidak Bangkit Karna Manajemen Dan Regulasi"
Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Lima Kasus Narkotika, 9 Orang Diamankan

20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap lima perkara narkotika dalam tiga hari dengan barang bukti sabu dan ganja.
Trending di Hukrim