Prodesanews.com | PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, agar tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak peserta didik.
“Saya tegaskan kepada pihak sekolah, baik negeri maupun swasta, agar tidak menahan ijazah siswa,” kata Erisman, Sabtu, 17 Mei 2025.
Ia meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemui kasus penahanan ijazah. “Jika ada yang menahan, segera laporkan ke Disdik,” ujarnya.
Erisman menyatakan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar. Ia menekankan, ijazah adalah hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
“Jika ada siswa yang masih dipersulit untuk mengambil ijazahnya, kami minta agar langsung mengadu ke Dinas Pendidikan,” katanya.
Peringatan itu, kata dia, berlaku untuk semua kepala sekolah di Riau. Ia mengingatkan, tindakan semacam itu akan menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah.
“Kalau hal ini terjadi, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan akan kami tindak tegas,” ujar Erisman.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Riau belum menerima laporan adanya penahanan ijazah di sekolah negeri. Namun, Erisman mengakui kasus serupa kerap ditemukan di sekolah swasta.
“Kalau ada masalah, sebaiknya dibicarakan baik-baik antara pihak sekolah dan orang tua. Jika tak ada solusi, silakan laporkan ke Dinas Pendidikan, kami akan bantu mencarikan jalan keluar,” katanya.
Ia menegaskan, sekolah negeri tidak memiliki dasar untuk menahan ijazah siswa. “Sekolah negeri tak diberi toleransi,” tuturnya.[ril]








