Prodesanews.com | BENGKALIS – Untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang pajak restoran, khususnya bagi sekolah-sekolah yang melakukan kegiatan dengan melibatkan pemesanan konsumsi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan sosialisasi Pajak Restoran (jasa boga/katering) kepada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Bengkalis, Rabu (1/11/2023).
Kegiatan yang berlangsung di aula Dang Merdu, lantai IV kantor Bupati Bengkalis ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Bengkalis yaitu Inspektur Pembantu II Dr Edi Setiawan.
Diungkapkan Kepala Bapenda, Syahruddin, pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang perlu dan wajib di ketahui, khususnya lembaga instansi pemerintah.
“Terlebih di sekolah-sekolah dalam melakukan berbagai kegiatan yang menyediakan makanan maupun minuman yang dibeli dari jasa boga atau katering. Ini dikenakan biaya pajak sebanyak 10 persen,” ujarnya.
Syahruddin berharap, melalui sosialisasi ini seluruh SD dan SMP Negeri maupun Swasta di Kabupaten Bengkalis dapat mentaati aturan pajak, sehingga dapat bersama-sama menunjang peningkatan pajak daerah.
“Saat ini pendaftaran wajib pajak restoran/jasa boga dapat dilakukan secara online di Aplikasi SIPBukas (Sistem Informasi Pajak Bengkalis Secara Tuntas). Aplikasi ini juga bisa melakukan pembayaran secara nontunai,” pungkas Syafruddin.