BENGKALIS, – Hingga dua hari menjelang akhir tahun 2024, dana transfer pusat triwulan keempat untuk Kabupaten Bengkalis belum juga dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Akibat penundaan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis berencana mengambil langkah alternatif dengan memanfaatkan fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) pada awal 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, dr. Ershan Saputra, mengungkapkan bahwa jika dana transfer pusat tak kunjung diterima hingga 31 Desember 2024, pencairan akan dilakukan pada Februari 2025 melalui skema TDF. “Apabila tidak ada transfer dari pusat sampai besok, solusi yang kami siapkan adalah menyelesaikannya di bulan Februari tahun depan,” ujar Ershan, Senin (30/12/2024).
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2024, jumlah alokasi dana transfer pusat untuk Kabupaten Bengkalis yang belum diterima mencapai Rp724,9 miliar. Dana tersebut seharusnya disalurkan sebagai bagian dari kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
Fasilitas TDF, menurut dr. Ershan, memungkinkan pemerintah daerah menyimpan dana nontunai di Bendahara Umum Negara melalui Bank Indonesia. Skema ini menjadi solusi sementara agar Pemkab tetap dapat mengakses haknya meski transfer tunai tertunda.
“TDF adalah mekanisme yang bisa kita gunakan untuk menyimpan dana di Bendahara Umum Negara, sehingga transfer bisa dilakukan secara non-tunai. Jika dana dari pusat tidak masuk hingga besok, kita manfaatkan fasilitas ini dan cairkan di Februari 2025,” tambahnya.
Keterlambatan pencairan dana transfer pusat tidak hanya dialami Kabupaten Bengkalis. Menurut Sekda, penundaan ini juga terjadi di seluruh daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau. Namun, penyebab pastinya masih menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
“Kami di daerah hanya meminta agar hak kami segera ditransfer. Semua mekanisme sudah kami siapkan, termasuk koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” tegas Ershan.
Penundaan dana ini berdampak pada berbagai aspek pemerintahan, termasuk tertundanya pembayaran honorarium, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta pembiayaan program dan kegiatan daerah. Hingga kini, honor dan TPP untuk satu bulan terakhir belum disalurkan.
“Kegiatan operasional dan pembayaran pegawai jelas terdampak. Seluruh pembayaran, termasuk honor dan TPP yang tertunda, akan kami lunasi pada tahun depan sesuai jadwal,” kata Ershan.
Pemkab Bengkalis berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan penundaan ini agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Hingga saat ini, langkah antisipasi telah disusun untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Sumber: clasnews.id








