Prodesanew.com | BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA).
Selama ini, dalam hal pengurusan bisnis ekspor impor di Bengkalis, para eksportir harus mengurus dokumen diluar daerah Kabupaten Bengkalis, seperti di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
Bupati Bengkalis Kasmarni mengungkapkan, sejak 8 Juni 2023, para eksportir di Kabupaten Bengkalis tidak perlu lagi bersusah payah mengurus SKA di luar. Hal tersebut disampaikannya saat membuka misi dagang dalam forum temu bisnis antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Batam, Kamis, (12/10/2023).
“Dengan adanya izin penerbitan SKA ini, kepada para pelaku bisnis dan eksportir asal Kota Batam diharapkan tidak ragu untuk berbisnis dengan pelaku bisnis di Kabupaten Bengkalis,” ucap Kasmarni.
Menurutnya, Kabupaten Bengkalis banyak memiliki potensi daerah yang menjanjikan, salah satunya saat ini sedang maraknya tambak udang vaname. tentunya hal ini membutuhkan eksportir yang bisa menampung produk, salah satunya seperti dari Kota Batam ini.
Sementara itu, Walikota Batam diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H. Jefridin menanggapi positif kegiatan kerjasama bisnis yang diselenggarakan antara Kota Batam dan Kabupaten Bengkalis.
“Jadi dengan adanya kegiatan ini kita dapat bertukar produk unggulan daerah, selain itu, apa yang tidak ada di Batam bisa dibawa dari Bengkalis,” ujarnya.
Menurut H. Jefridin, selera masyarakat Kota Batam dan Kabupaten Bengkalis itu sama, hanya saja ada beberapa produk atau bahan baku yang tidak kami miliki.
“Maka dari itu apa yang bisa kita kerjasamakan lakukan saja. Insya Allah kami siapbantu,” katanya.








