Menu ✖

Mode Gelap

Terkini · 3 Agu 2022 15:50 WIB ·

JPU Kejari Bengkalis Antar Dua Anak Dibawah Umur Jalani Rehabilitasi BNN


 JPU Kejari Bengkalis Antar Dua Anak Dibawah Umur Jalani Rehabilitasi BNN Perbesar

RODESANEWS.COM.BENGKALIS – Dua tersangka anak dibawah umur inisial MA bin A dan K bin E Perkara narkotika jenis sabu – sabu direhabilitasi BNN ke Batam kepulauan Riau, sabtu kemarin 30 Juli 2022.

Kedua tersangka dibawa langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Bagas Pradikta Haryanto, SH didampingi Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis Muharmansyah dan Fandi serta dibantu oleh Sat Narkotika Polres Bengkalis.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH. MH membenarkan adanya 2 orang tersebut direhabilitasi BNN di Batam, dengan menggunakan Kapal Ferry Dumai Line dari Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis.

“Bahwa perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) dibawa ke Loka Rehabilitasi BNN Batam untuk melakukan Rehabilitasi sebagaimana merupakan permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan nomor surat B- 1822/L.4.13/Enz.2/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala BNNP Riau dan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNNP Riau nomor : R/820/VII/KA/PB.06/2022/BNNP tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan,” terangnya rabu (3/8/2022).

Tambahnya lagi, hasil asesmen tim medis bahwa tersangka diduga telah melakukan penyalahguna narkotika jenis sabu, dan di rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Loka Batam.

“Bahwa perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap berkas perkara anak MA Bin A dan K Bin E telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Nomor : B-1817/L.4.13 E.4.1/07/2022 Tanggal 22 Juli 2022,” ucapnya.

Bambang Heripurwanto kembali menjelaskan, kasus perkara anak MA Bin A (17) dan K Bin E (16), pada hari jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB K Bin E berkumpul bersama dengan MA Bin A dan saksi MN di Pondok Kebun yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis untuk mencari kayu damar. saat berkumpul itulah saksi MN mengeluarkan dari kantongnya 1 (satu) paket shabu-shabu lengkap dengan bong alat penghisap shabu-shabu.
“Selanjutnya anak K Bin E dan anak MA Bin A serta saksi MN mengkonsumsi shabu-shabu secara bersama-sama. beberapa menit setelah anak K Bin E dan anak MA Bin A serta saksi MN mengkonsumsi shabu tersebut, tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Bengkalis.

Baca Juga:  Dengan JEMPOL, Warga Rupat Bisa Urus Paspor Tanpa ke Bengkalis

“Dalam penangkapan tersebut didapati alat bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berisikan kristal putih seberat 1,31 gram dan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai.” Terang Bambang

Penyerahan Anak MA Bin A dan K Bin E Perkara Narkotika ke Loka Rehabilitasi BNN Batam tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).(Rls)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis
Trending di Pemerintah Daerah