PRODESANEWS COM | PEKANBARU – Kabupaten Bengkalis menduduki peringkat pertama untuk predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (KSPP) tahun 2022 dengan nilai 91,60. Atas prestasi tersebut, Kabupaten yang dijuluki Negeri Junjungan ini berhak atas piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia.
Selain Kabupaten Bengkalis, ada lima kabupaten lainnya yang juga menerima penganugerahan untuk kategori kepatuhan tinggi atau Zona Hijau Pemerintah ini, antaranya Kabupaten Siak dengan nilai 90.36, Kabupaten Rokan Hulu dengan nilai 84.35, kemudian Kabupaten Rokan Hilir dengan nilai 82.88, Kabupaten Kampar 82.07, dan terakhir Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nilai 78,83.
Sertifikat penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih kepada Bupati di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (28/02/2023).
“Saya harap kita semua saling bahu membahu, gotong royong dan bekerja sama agar dapat mempertahankan juga meningkatkan kualitas layanan publik kita kepada masyarakat,” ucap Mokhammad Najih dalam penyampaiannya.
Dikatakan Najih, bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif, dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
Ia juga menjelaskan, ada 4 hal yang akan diperhatikan dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu opini pengawasan terhadap penyelenggaraan publik, indeks persepsi maladministrasi, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dan respon cepat terhadap pelayanan publik dalam merespons keluhan masyarakat.
“Hal ini kita lakukan sebagai upaya untuk mempertahankan kualitas standar pelayanan dari waktu ke waktu, agar penyelenggaraan itu semakin meningkat dan semakin berkualitas,” pungkas Najih.
Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan terima kasih dengan adanya lembaga pemantau seperti Ombudsman sehingga kinerja Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis dapat lebih terarah dalam menjalankan tugas sesuai standar pelayanan publik.
“Semoga kepatuhan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Bengkalis semakin baik dan meningkat, sehingga kepatuhan standar pelayanan publik kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik,” ucap Kasmarni.
Menurut Bupati, penghargaan ini merupakan sebuah tantangan bagi Pemkab Bengkalis. karena untuk mempertahankannya akan lebih sulit. Oleh sebab itu, ia mengajak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkalis agar terus meningkat Pelayanan Publik yang baik sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan undang-undang.
“Mari kita semua kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas untuk tetap bisa mempertahankan predikat kepatuhan tinggi dengan cara lebih meningkatkan lagi pelayanan publik sehingga bisa mendapatkan hasil dan nilai yang memuaskan,”tutupnya.(ril)