Menu

Mode Gelap

Hukrim · 10 Des 2025 17:00 WIB ·

Bengkalis Jadi Pintu Masuk Sabu dari Malaysia


 📸 Konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 4,48 kilogram. Perbesar

📸 Konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 4,48 kilogram.

Prodesanews.com | Bengkalis – Perairan Bengkalis kembali menjadi jalur penyelundupan narkotika internasional. Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya masuknya sabu dari Malaysia, dengan barang bukti seberat 4,48 kilogram yang diamankan dari empat kurir di dua titik berbeda.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu, 10 Desember 2025, yang dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kakanwil Bea Cukai Eka Galih, dan Kasat Narkoba AKP Kris Tofel.

Kapolres Budi Setiawan menegaskan operasi ini sebagai upaya menutup jalur masuk narkoba internasional melalui perairan Bengkalis. “Keberhasilan operasi ini menunjukkan koordinasi aparat semakin efektif dalam menindak jaringan penyelundup,” katanya.

Penyelidikan dimulai setelah aparat menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Rupat. Tim gabungan yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Reza Ilham menindaklanjuti informasi tersebut di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal. Dua pria yang dicurigai, FA dan HK, ditangkap saat membawa lima bungkus sabu yang disembunyikan dalam tas jinjing dan ransel.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang kini masih diburu polisi. Dari informasi tambahan, tim bergerak ke Pelabuhan Roro Dumai, menangkap dua pria lain, HS dan DP, yang menunggu pengiriman sabu ke Jambi dengan mobil Toyota Avanza.

Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menyebut semua tersangka menggunakan metamfetamin dan berperan sebagai kurir sekaligus koordinator lapangan. “Sabu ini masuk dari Malaysia melalui jalur laut sebelum diedarkan ke luar daerah. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan ribuan warga dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pidana paling berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.[ril]

Baca Juga:  Sekda Bengkalis Tegaskan Seluruh ASN dan Honorer Wajib Hadir Diacara Halal Bi Halal Pemkab
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

BLT DD Kelemantan Barat Tahap I Disalurkan, 15 KPM Terima Bantuan Tahun 2026

24 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Bengkalis dan Pemdes Sungai Batang Bersinergi Kembangkan Jagung Pipil

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

MBG Disorot MK, Prabowo Bongkar Ribuan Dapur Bermasalah

21 Mei 2026 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi program Makan Bergizi Gratis dalam rapat paripurna DPR.
Trending di Nasional