Menu

Mode Gelap

Hukrim · 10 Des 2025 17:00 WIB ·

Bengkalis Jadi Pintu Masuk Sabu dari Malaysia


 📸 Konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 4,48 kilogram. Perbesar

📸 Konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 4,48 kilogram.

Prodesanews.com | Bengkalis – Perairan Bengkalis kembali menjadi jalur penyelundupan narkotika internasional. Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya masuknya sabu dari Malaysia, dengan barang bukti seberat 4,48 kilogram yang diamankan dari empat kurir di dua titik berbeda.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu, 10 Desember 2025, yang dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kakanwil Bea Cukai Eka Galih, dan Kasat Narkoba AKP Kris Tofel.

Kapolres Budi Setiawan menegaskan operasi ini sebagai upaya menutup jalur masuk narkoba internasional melalui perairan Bengkalis. “Keberhasilan operasi ini menunjukkan koordinasi aparat semakin efektif dalam menindak jaringan penyelundup,” katanya.

Penyelidikan dimulai setelah aparat menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Rupat. Tim gabungan yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Reza Ilham menindaklanjuti informasi tersebut di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal. Dua pria yang dicurigai, FA dan HK, ditangkap saat membawa lima bungkus sabu yang disembunyikan dalam tas jinjing dan ransel.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang kini masih diburu polisi. Dari informasi tambahan, tim bergerak ke Pelabuhan Roro Dumai, menangkap dua pria lain, HS dan DP, yang menunggu pengiriman sabu ke Jambi dengan mobil Toyota Avanza.

Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menyebut semua tersangka menggunakan metamfetamin dan berperan sebagai kurir sekaligus koordinator lapangan. “Sabu ini masuk dari Malaysia melalui jalur laut sebelum diedarkan ke luar daerah. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan ribuan warga dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pidana paling berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.[ril]

Baca Juga:  Kapolda Riau Copot Jabatan Kapolsek Rumbai Buntut Kaburnya 10 Tahanan
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim