Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 10 Des 2025 17:00 WIB ·

Bengkalis Jadi Pintu Masuk Sabu dari Malaysia


 📸 Konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 4,48 kilogram. Perbesar

📸 Konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 4,48 kilogram.

Prodesanews.com | Bengkalis – Perairan Bengkalis kembali menjadi jalur penyelundupan narkotika internasional. Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya masuknya sabu dari Malaysia, dengan barang bukti seberat 4,48 kilogram yang diamankan dari empat kurir di dua titik berbeda.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu, 10 Desember 2025, yang dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kakanwil Bea Cukai Eka Galih, dan Kasat Narkoba AKP Kris Tofel.

Kapolres Budi Setiawan menegaskan operasi ini sebagai upaya menutup jalur masuk narkoba internasional melalui perairan Bengkalis. “Keberhasilan operasi ini menunjukkan koordinasi aparat semakin efektif dalam menindak jaringan penyelundup,” katanya.

Penyelidikan dimulai setelah aparat menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Rupat. Tim gabungan yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Reza Ilham menindaklanjuti informasi tersebut di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal. Dua pria yang dicurigai, FA dan HK, ditangkap saat membawa lima bungkus sabu yang disembunyikan dalam tas jinjing dan ransel.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang kini masih diburu polisi. Dari informasi tambahan, tim bergerak ke Pelabuhan Roro Dumai, menangkap dua pria lain, HS dan DP, yang menunggu pengiriman sabu ke Jambi dengan mobil Toyota Avanza.

Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menyebut semua tersangka menggunakan metamfetamin dan berperan sebagai kurir sekaligus koordinator lapangan. “Sabu ini masuk dari Malaysia melalui jalur laut sebelum diedarkan ke luar daerah. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan ribuan warga dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pidana paling berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.[ril]

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI-77, Bersama Pemdes Mentayan Mahasiswa KKN Gelar Lomba Gapura
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jejak Kasus Dana Desa Sukamaju, Dari Protes Warga ke Penyidikan Polisi

15 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Sukamaju senilai Rp 241 juta di Kabupaten Bengkalis

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.
Trending di Nasional