Menu ✖

Mode Gelap

Terkini · 1 Agu 2022 21:32 WIB ·

Kepala KUA Kecamatan Bengkalis Ingatkan Pernikahan Anak Usia Dini Rentan Terhadap Kasus Perceraian


 Kepala KUA Kecamatan Bengkalis Ingatkan Pernikahan Anak Usia Dini Rentan Terhadap Kasus Perceraian Perbesar

Prodesanews.com.Bengkalis-Sebagai lembaga pelayanan yang membidangi urusan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) sering kali dihadapkan dengan persoalan adanya pengajuan permohonan pernikahan dibawah umur. Adanya pengajuan nikah dibawah umur terkadang disebabkan karna hamil duluan atau pergaulan bebas sehingga mau tidak mau orang tua harus menikahkan anaknya.

Undang-undang pernikahan nomor 16 tahun 2019 perubahan UU Nomor 1974 menegaskan bahwa batas usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal 19 tahun,

Ketua KUA Kecamatan Bengkalis, Suhardi S.Ag saat ditemui diruang kerjanya mengatakan persyaratan pernikahan yang berlaku sesuai dengan aturan undang-undang pernikahan yang berlaku diantaranya berumur 19 tahun, jika ada pengajuan pernikahan dibawah usiah 19 tahun berarti tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KUA, terkait hal tersebut KUA melakukan penolakan berupa model N7.

“Persyaratan pernikahan yang di sampaikan ke KUA itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya usia nikah masih di bawah 19 tahun makanya kami tolak, surat penolakan itu model N7, yang biasa di bawa ke pengadilan Agama, untuk salah satu syarat permohonan sidang di pengadilan Agama,” Ujar Suhardi.Senin, (1/8/2022).

Suhardi mengaku saat ini dirinya sedang gencar melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dengan Istilah Brus (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) hal tersebut ia lakukan sebagai edukasi kepada remaja tentang pernikahan serta peraturan penikahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Suhardi juga mengatakan, bahwa pernikahan dini menjadi alasan penyebabnya lemahnya sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat, menurutnya hal tersebut terjadi jika pernikahan dilakukan pada anak usia sekolah maka ia harus memikul beban menjadi seorang ibu, dan seorang ayah akan memikul beban menafkahi keluarga yang pada akhirnya pernikahan yang belum siap dapat menimbulkan resiko perceraian serta kekurangan gizi bagi anak.

Baca Juga:  Dua Pria Diciduk Polisi, 9 Paket Sabu Siap Edar Disita

“Salah satu faktor penyebab terjadinya stunting penyebabnya adalah karena pernikahan dini, dalam hal ini KUA suda melakukan MOU dengan pihak atau dinas terkait yang mengurusi masalah tersebut,” ujarnya.

 

 

 

,

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jejak Kasus Dana Desa Sukamaju, Dari Protes Warga ke Penyidikan Polisi

15 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Sukamaju senilai Rp 241 juta di Kabupaten Bengkalis

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.
Trending di Nasional