Menu

Mode Gelap

Sorot · 16 Apr 2022 08:35 WIB ·

Bea Cukai Riau Selamatkan Uang Negara Rp365,8 Miliar, Dari 161 Penindakan Barang Illegal


 Bea Cukai Riau Selamatkan Uang Negara Rp365,8 Miliar, Dari 161 Penindakan Barang Illegal Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau berhasil menyelamatkan uang negara atau mengamankan potensi kerugian negara sebesar 365,8 miliar rupiah.

Hasil tersebut didapat setelah DJBC Riau melakukan penindakan sebanyak161 kasus sepanjang bulan Januari-Maret 2022 (kuartal I-red). Penindakan ini sebagai bentuk upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal.

“Dari 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Riau berhasil menyelamatkan uang negara atau mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp365,8 miliar dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp369,9 miliar,” kata Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto, Jum’at (15/04/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya paling banyak melakukan penindakan terhadap tembakau illegal, yaitu sebanyak 110 kali dari 161 penindakan yang telah dilakukan DJBC Riau.

“Ada 2,5 juta batang rokok illegal yang diamankan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,6 miliar dengan potensi nilai cukai dan pajak sebesar Rp1,6 miliar,” jelas Agus.

Selain itu, DJBC Riau juga telah melakukan 9 penindakan terhadap peredaran narkotika di Provinsi Riau.

“Dari 9 penindakan ini, kami mengamankan 345,5 kg Methamphetamine dan 16 ribu butir pil ectasy. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp366,8 miliar dengan potensi kerugian negara untuk biaya rehab sebesar Rp364 miliar,” ujar Agus.

Sambungnya lagi, selebihnya DJBC Riau melakukan 4 kali penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil dengan perkiraan nilai barang senilai Rp130 juta dengan potensi kerugian negara Rp36,8 juta. Lalu, 2 kali penindakan terhadap besi, baja dan produknya dengan perkiraan nilai barang senilai Rp63 juta dengan potensi kerugian negara Rp18,4 juta.

“Terakhir, 1 kali penindakan terhadap mesin listrik, pompa dan bahan bakar dengan perkiraan nilai barang senilai Rp163 juta dengan potensi kerugian negara Rp38 juta. Tentu untuk kedepannya, kami akan terus meningkatkan kinerja dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal,” pungkas Agus Yulianto.(ril/mcr)

Baca Juga:  Misi Peningkatan Infrastruktur, Monorel, Pembangunan Bandara Baru Hingga Kreta Api Akan Diwujadkan Syamsuar di Riau
Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Dugaan Jalur Sabu Siak Kecil, DPO Diburu

13 Mei 2026 - 09:42 WIB

Polisi mengamankan barang bukti sabu di rumah tersangka di Siak Kecil

Perseroan Perorangan Bengkalis Permudah UMKM Jadi Badan Hukum

12 Mei 2026 - 11:35 WIB

Sosialisasi Perseroan Perorangan Bengkalis bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

Kasmarni Janji Perkuat Dukungan Pendidikan di Bengkalis

12 Mei 2026 - 10:10 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menerima audiensi PGRI Kabupaten Bengkalis di Wisma Daerah.

Polisi Kejar Pemasok Setelah Jaringan Peredaran Narkotika Terendus

11 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polsek Mandau membongkar jaringan peredaran narkotika di Air Jamban, Bengkalis.

Pemko Pekanbaru Bongkar Bangunan Liar, Siapkan Ruang Publik Baru

9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Petugas membongkar bangunan liar di kawasan Siak IV Pekanbaru menggunakan alat berat.

DPRD Bengkalis Gandeng DP3AP2KB Riau Matangkan Ranperda KLA

8 Mei 2026 - 12:42 WIB

Pansus KLA DPRD Bengkalis rapat bersama DP3AP2KB Provinsi Riau di Pekanbaru.
Trending di Politik