Menu

Mode Gelap

Sorot · 16 Apr 2022 08:35 WIB ·

Bea Cukai Riau Selamatkan Uang Negara Rp365,8 Miliar, Dari 161 Penindakan Barang Illegal


 Bea Cukai Riau Selamatkan Uang Negara Rp365,8 Miliar, Dari 161 Penindakan Barang Illegal Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau berhasil menyelamatkan uang negara atau mengamankan potensi kerugian negara sebesar 365,8 miliar rupiah.

Hasil tersebut didapat setelah DJBC Riau melakukan penindakan sebanyak161 kasus sepanjang bulan Januari-Maret 2022 (kuartal I-red). Penindakan ini sebagai bentuk upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal.

“Dari 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Riau berhasil menyelamatkan uang negara atau mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp365,8 miliar dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp369,9 miliar,” kata Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto, Jum’at (15/04/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya paling banyak melakukan penindakan terhadap tembakau illegal, yaitu sebanyak 110 kali dari 161 penindakan yang telah dilakukan DJBC Riau.

“Ada 2,5 juta batang rokok illegal yang diamankan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,6 miliar dengan potensi nilai cukai dan pajak sebesar Rp1,6 miliar,” jelas Agus.

Selain itu, DJBC Riau juga telah melakukan 9 penindakan terhadap peredaran narkotika di Provinsi Riau.

“Dari 9 penindakan ini, kami mengamankan 345,5 kg Methamphetamine dan 16 ribu butir pil ectasy. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp366,8 miliar dengan potensi kerugian negara untuk biaya rehab sebesar Rp364 miliar,” ujar Agus.

Sambungnya lagi, selebihnya DJBC Riau melakukan 4 kali penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil dengan perkiraan nilai barang senilai Rp130 juta dengan potensi kerugian negara Rp36,8 juta. Lalu, 2 kali penindakan terhadap besi, baja dan produknya dengan perkiraan nilai barang senilai Rp63 juta dengan potensi kerugian negara Rp18,4 juta.

“Terakhir, 1 kali penindakan terhadap mesin listrik, pompa dan bahan bakar dengan perkiraan nilai barang senilai Rp163 juta dengan potensi kerugian negara Rp38 juta. Tentu untuk kedepannya, kami akan terus meningkatkan kinerja dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal,” pungkas Agus Yulianto.(ril/mcr)

Baca Juga:  Pemprov Riau Gelar Rapat Komitmen Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024
Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curat di Bengkalis, Rumah Dibobol Saat Pemilik Antar Anak ke Sekolah

17 Juli 2026 - 08:00 WIB

bersama barang bukti piano Yamaha PSR-S910 yang disita Polsek Mandau.

Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Terkait Sabu

15 Juli 2026 - 08:20 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tenaga honorer RSUD Bengkalis yang diduga terlibat kasus peredaran sabu.

Dinilai Takjelas, Warga Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman

13 Juli 2026 - 16:20 WIB

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Ditangkap

9 Juli 2026 - 22:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis memperlihatkan barang bukti delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.
Trending di Hukrim