PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Sialang Bungkuk Pekanbaru tercoreng atas ulah oknum sipirnya yang ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Sipir berinisial YNP alias Yudi ini diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang berpatroli di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai pada Selasa, 27 September 2022 malam. Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor lewat di depan kantor PTPN V.
Pelaku yang tahu disetop polisi sempat mencoba melakukan perlawanan, bahkan berulang kali mencoba kabur saat diberi peringatan. Kejadian ini membuat dua anggota polisi terluka akibat ditabrak pelaku saat berusaha kabur dengan sepeda motornya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap YNP, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 gram sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku. Kemudian pelaku dan barang haram tersebut dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi mengatakan, ulah oknum sipir itu telah mencoreng nama institusi. Karena itu, pihaknya tidak akan membela, dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pak Kepala Kanwil Kemenkumham. Beliau tetap berkomitmen tidak akan melindungi jika ada petugas kita melanggar hukum,” kata Mulyadi, Selasa (04/10/2022).
Bahkan, Kadivpas menegaskan pihaknya akan memecat oknum sipir tersebut setelah melalui proses Inkracht di pengadilan. Kemenkumam juga mendorong penegak hukum untuk mengungkap pelaku lainnya atas kasus narkoba yang melibatkan sipirnya tersebut.
“Dia telah bermain narkoba, ya tanggung sendiri akibatnya. Dia (YNP-red) telah membuat citra institusi kita buruk. Jadi kita justru mendorong polisi agar mengungkap siapa jaringannya. ,” pungkas Mulyadi.(ril)