PRODESANEWS.COM|PEKANBARU – Gubernur Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 143/SE/BKD/2022 pada tanggal 10 Juni 2022 lalu tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19 dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Adapun isi surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Riau ( Gubri) Syamsuar tersebut diantaranya, untuk layanan pemerintah sektor non esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal dilaksanakan Work From Office (WFO) seratus persen.
Selanjutnya, melaksanakan apel pagi setiap hari kerja dan senam pagi bersama pada hari kamis sertamengaktifkan kembali penggunaan absensi finger print.
Kemudian isi surat edaran ini menyebut hal – hal yang perlu diperhatikan oleh Kepala Perangkat Daerah, diantaranya memastikan seluruh ASN dan non ASN mendapatkan vaksinasi Covid-19, serta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menggunakan QR code sebagai sarana untuk melakukan skrinning dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung kantor. Dan terakhir, menerapkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap ASN dan non ASN.
Untuk diketahui, surat edaran yang dikeluarkan Gubri ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PPKM level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid – 19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid – 19.
Serta Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan kelima atas Surat Edaran Menteri PANRB nomor 23 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama pemberlakuan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.(ril)