Prodesanews.com | Mandau – AAR (41), warga Jl. Gajah Mada Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diringkus Reskrim Polsek Mandau Pada Selasa 08 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wib.
AAR ditangkap setelah istrinya berinisial SR (35) melapor ke pihak kepolisian. Pasalnya AAR telah melakukan perbuatan bejad memperkosa anak tirinya CH (13) yang masih dibawah umur.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman membenarkan penangkapan tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/36/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Iptu Firman mengungkapkan, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2022 lalu, sekira pukul 05.00 Wib, telah terjadi tindak pidana perkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh AAR terhadap anak tirinya.
Aksi bejad pelaku terungkap setelah istrinya SR mendapat telpon dari mantan suaminya berinisial IR yang mengatakan bahwa anaknya telah diperkosa pelaku.
“CH telah diperkosa oleh AAR, jadi tolong ajari suamimu, kalau tidak aku bunuh”.
Mendengar hal tersebut sambung Kanit Reskrim, SR terkejut dan syok. Kemudian memanggil anaknya dan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (suaminya).
“Setelah ditanyai oleh ibunya, korban akhirnya mengatakan dengan jujur bahwa pelaku telah memperkosanya berkali-kali di rumah, dan pertama kali diperkosa saat korban berumur 12 tahun,” terang Kanit.
Atas keterangan inilah, pada Selasa, 08 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wib, keluarga SR bersama korban membawa pelaku AAR ke Mapolsek Mandau untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“AAR telah kita amankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Firman.*(ril)