Prodesanews.com | PEKANBARU – Penyidik Ditres Narkoba Polda Riau melimpahkan aset bernilai milyaran rupiah milik bandar narkoba kelas kakap berinisial MS (40) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Aset tersebut berupa mobil mewah jenis Rubicon dan Pajero Sport. Pelimpahan dilakukan sebagai proses Tahap II ke jaksa setelah tersangka MS dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini diungkapkan Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur. Ia mengatakan, tersangka dan aset miliknya dilimpahkan di Lapas Narkotika Rumbai.
Dijelaskan Yos, kasus TPPU tersebut berawal dari tindak pidana asal narkotika dengan tersangka MS warga di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Saat pelimpahan, ada sejumlah aset milik tersangka ikut diserahkan.
“Ada 1 mobil Jeep Wrangler Rubicon 2.8 AT warna silver, satu mobil Nissan Terrano abu-abu metalik, satu mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam. Selain itu juga ada mobil Ford Ranger hitam metalik dan sepeda motor,” bebernya, Sabtu (29/9/2023).
Bahkan sambung Yos, aset tidak bergerak lain berupa lima bundel surat tanah diduga hasil kejahatan ikut disita penyidik. Surat-suratnya juga diserahkan ke jaksa.
Yang lebih menakjubkan menurut Yos, nilai aset-aset milik MS dari hasil jual beli narkoba itu mencapai Rp 2.333.000.000.
“Selanjutnya untuk barang bukti kendaraan diserahkan ke kejaksaan dan ditempatkan di Rupbasan Kelas I Pekanbaru. Untuk barang bukti lainnya dan tersangka MS diserahkan ke jaksa,” pungkas Yos.
Untuk diketahui, jaringan MS ditangkap jajaran Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau pada awal tahun 2022 lalu. Saat itu ada oknum polisi yang juga ditangkap terkait peredaran 800 gram narkoba jenis sabu.
MS sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan divonis 11 tahun penjara dalam perkara pokok. Memang saat diamankan cuma disita 800 gram sabu, tetapi MS pemain besar dan itu terbukti dari banyaknya transaksi narkoba.








