Menu

Mode Gelap

Terkini · 24 Mar 2024 10:51 WIB ·

Diduga Buang Obat-obat Kadaluarsa, Plt Kadiskes Berikan Klarifikasi


 Obat-obat kadaluarsa Perbesar

Obat-obat kadaluarsa

BENGKALIS – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis Ermanto, SKM, MKM membantah serta memberikan klarifikasi terkait adanya berita tentang pembuangan obat kadaluarsa yang lagi viral saat ini, ia mengatakan bahwa tidak benar dengan sengaja membuang ribuan tablet obat-obatan di bangunan lama UPT Puskesmas Pinggir di Jalan Gajah Mada tersebut.

Ermanto menjelaskan, bahwa obat-obatan yang berada diruangan bangunan lama UPT Puskesmas Pinggir di Jalan Gajah Mada merupakan obat-obatan kedaluarsa yang belum dipindahkan dan dirapikan ke bangunan baru di Balai Raja.

“Obat-obatan kedaluarsa tersebut telah dipisahkan dari sediaan obat-obatan yang tidak kadaluarsa dan disimpan ruangan terkunci (gembok) agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat umum. Hanya saja informasi di lapangan, ruangan tersebut dibongkar orang yang tidak bertanggung jawab,” terangnya, Sabtu (23/3) malam.

Kemudian, obat-obatan kedaluarsa tersebut direncanakan akan dirapikan, dipacking ulang dan kemudian dikembalikan ke UPTD Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis untuk selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terlihat dari foto yang dipublikasi oleh media matahukum.id, obat-obatan yang kedaluarsa tersebut merupakan obat-obatan program yang bersumber dari dana APBN (Kementrian) yang di alokasikan melalui Dinkes Prov, selanjutnya diteruskan melalui Dinkes Kab/Kota dan berakhir di Puskesmas untuk digunakan.

Untuk proses pemindahan obat-obatan dari bangunan lama UPT Puskesmas Pinggir di Sebanga ke Bangunan Baru UPT Puskesmas Pinggir di Balai Raja bukan dimaksudkan untuk menghilangkan barang bukti, namun untuk mengamankan asset sambil menunggu proses pemusnahan obat.

Diberitakan sebelumnya oleh media matahukum.id dengan judul “Diduga KADISKES Bengkalis Dan KAPUS Balai Raja Sengaja Merugikan Keuangan Negara Membuang Ribuan Tablet Obat-obatan diterbitkan Sabtu, 23 Maret 2024.

Baca Juga:  Tim Satgas Karhutla Lakukan Upaya Pemadaman Di Desa Teluk Lecah

Dalam berita tersebut ditulis bahwa sanksi pidana terhadap tenaga kesehatan tercantum pada beberapa di dalam regulasi misalnya seperti, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan peraturan pidana lainnya.(mr/rls)

 

 

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

BLT DD Kelemantan Barat Tahap I Disalurkan, 15 KPM Terima Bantuan Tahun 2026

24 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Bengkalis dan Pemdes Sungai Batang Bersinergi Kembangkan Jagung Pipil

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

MBG Disorot MK, Prabowo Bongkar Ribuan Dapur Bermasalah

21 Mei 2026 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi program Makan Bergizi Gratis dalam rapat paripurna DPR.
Trending di Nasional