BENGKALIS – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis Ermanto, SKM, MKM membantah serta memberikan klarifikasi terkait adanya berita tentang pembuangan obat kadaluarsa yang lagi viral saat ini, ia mengatakan bahwa tidak benar dengan sengaja membuang ribuan tablet obat-obatan di bangunan lama UPT Puskesmas Pinggir di Jalan Gajah Mada tersebut.
Ermanto menjelaskan, bahwa obat-obatan yang berada diruangan bangunan lama UPT Puskesmas Pinggir di Jalan Gajah Mada merupakan obat-obatan kedaluarsa yang belum dipindahkan dan dirapikan ke bangunan baru di Balai Raja.
“Obat-obatan kedaluarsa tersebut telah dipisahkan dari sediaan obat-obatan yang tidak kadaluarsa dan disimpan ruangan terkunci (gembok) agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat umum. Hanya saja informasi di lapangan, ruangan tersebut dibongkar orang yang tidak bertanggung jawab,” terangnya, Sabtu (23/3) malam.
Kemudian, obat-obatan kedaluarsa tersebut direncanakan akan dirapikan, dipacking ulang dan kemudian dikembalikan ke UPTD Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis untuk selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlihat dari foto yang dipublikasi oleh media matahukum.id, obat-obatan yang kedaluarsa tersebut merupakan obat-obatan program yang bersumber dari dana APBN (Kementrian) yang di alokasikan melalui Dinkes Prov, selanjutnya diteruskan melalui Dinkes Kab/Kota dan berakhir di Puskesmas untuk digunakan.
Untuk proses pemindahan obat-obatan dari bangunan lama UPT Puskesmas Pinggir di Sebanga ke Bangunan Baru UPT Puskesmas Pinggir di Balai Raja bukan dimaksudkan untuk menghilangkan barang bukti, namun untuk mengamankan asset sambil menunggu proses pemusnahan obat.
Diberitakan sebelumnya oleh media matahukum.id dengan judul “Diduga KADISKES Bengkalis Dan KAPUS Balai Raja Sengaja Merugikan Keuangan Negara Membuang Ribuan Tablet Obat-obatan diterbitkan Sabtu, 23 Maret 2024.
Dalam berita tersebut ditulis bahwa sanksi pidana terhadap tenaga kesehatan tercantum pada beberapa di dalam regulasi misalnya seperti, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan peraturan pidana lainnya.(mr/rls)








