Prodesanews.com | BENGKALIS – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Ilegal (PMI) ke negeri jiran Malaysia.
Kali ini sebanyak 30 orang PMI yang mana 5 diantaranya warga negara Bangladesh diamankan di hutan pinggir Pantai Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana pada Senin, 11 September 2023 lalu, sekira pukul 17.30 Wib saat menunggu diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
“Pekerja migran ilegal ini berhasil kami amankan bersama satu orang berinisial SY (38) yang diduga sebagai tekong/cukong penyalur pekerja migran tersebut,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,S.H.,S.I.K.,M.H saat konfrensi pers dihalaman Mapolres Bengkalis Jl. Pertanian, Kamis (14/9/23) pagi.
Kapolres menjelaskan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat pada yang Kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengungkap penyelundupan PMI ke Malaysia tersebut yang dilakukan selama tiga hari.
“Dari hasil penyidikan tersebut kami berhasil meringkus 30 orang pekerja migran ini terdiri atas 25 orang warga Indonesia dan lima warga negara asing,” ujar Kapolres.
Dari pengakuan PMI, mereka berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (ilegal). Dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa PMI ini diurus keberangkatannya oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial SP (48) dan SY (38) yang berasal dari Desa Sepahat tersebut.
“Saat akan diringkus SP berhasil melarikan diri ke dalam hutan, sedangkan SY kami tangkap di rumahnya,” ungkap AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Para pekerja migran Indonesia dan asing ini, serta SY sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya tim Opsnal tetap melakukan pengejaran terhadap SP, selain itu diamankan pula barang bukti lima pasport warga negara asing (Bangladesh) dan tujuh paspor warga negara Indonesia.
“Tersangka SY kami kenakan pasal 2, 4 , 10 dan 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” tutup Kapolres. (ril)








