Menu

Mode Gelap

Terkini · 22 Mei 2023 13:30 WIB ·

Polres Bengkalis Amankan 10 Spesialis Maling Kabel Objek Vital PT Pertamina di Duri


 Polres Bengkalis Amankan 10 Spesialis Maling Kabel Objek Vital PT Pertamina di Duri Perbesar

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Gerak cepat Tim Opsnal gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Mandau dalam mengamankan Objek Vital perusahaan milik Negara, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kelurahan Talang Mandi dan di Kelurahan Air Jamban patut diacungi jempol.

Pasalnya, dalam perburuan maling aset negara itu, tim opsnal sukses mengamankan 10 dari 12 orang pelaku berinisial RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RPL. Sementara dua lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkalis.

Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 4 Unit Mesin Reading Injector, 1 Unit Mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam, 1 Unit gergaji Besi, 1 set alat pemotong besi, 1 besi tiang listrik, 2 Gulung kabel sepanjang Panjang 20 meter utuh, 57 gulung kabel sudah terkelupas, 15 Gulung kulit kabel, 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha, 4 pisau cutter, 1 gunting Besi, sebilah parang dan 2 Gergaji besi.

Akibat dari ulah pelaku tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah, belum lagi kerugian lainnya yang berimbas pada produksi minyak bumi.

Hal tersebut terungkap setelah Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat dan Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza menggelar konferensi pers di Mapolsek Mandau, Senin (22/5/2023)

“Berdasarkan sejumlah informasi yang didapat anggota di lapangan, kesepuluh pelaku dan barang bukti langsung kita gelandang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujar AKBP Bimo.

Lanjut Kapolres, dalam mengungkap aksi komplotan spesialis maling aset negara itu, Polisi juga terus berkoordinasi guna mengantisipasi hal serupa terjadi kembali.

“Seluruh pelaku ini memang sudah menjadi target kita dan dengan kejelian anggota dilapangan, hampir seluruh pelaku berhasil kita ringkus. Salah satunya kita berikan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bengkalis Nahkodai Apkasindo: Komitmen Perjuangkan Petani Sawit

Ditambahkan Kapolres, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara telah dipersiapkan pihaknya.(ril)

Artikel ini telah dibaca 410 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

BLT DD Kelemantan Barat Tahap I Disalurkan, 15 KPM Terima Bantuan Tahun 2026

24 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Bengkalis dan Pemdes Sungai Batang Bersinergi Kembangkan Jagung Pipil

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

MBG Disorot MK, Prabowo Bongkar Ribuan Dapur Bermasalah

21 Mei 2026 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi program Makan Bergizi Gratis dalam rapat paripurna DPR.
Trending di Nasional