PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Sebanyak 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negeri jiran Malaysia diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat, di Pantai Makeruh, Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (6/4/2023).
Mereka diamankan pihak kepolisian karena pulang ke Indonesia melalui jalur gelap (ilegal-red) dan diduga tidak memiliki dokumen yang sah dalam melakukan perjalanan atau bekerja di Malaysia.
Selain itu, turut diamankan satu orang tersangka berinisial E alias Ekal (30), Nakhoda (tekong) Speedboat penjemput PMI tersebut. Sementara dua orang ABK kapal berinisial Unyil dan Ram, berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK,MH melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M Reza mengungkapkan, diamankannya PMI tersebut berawal saat Tim Opsnal Polsek Rupat mendapat informasi dari masyarakat pada Rabu, 5 April 2023 lalu, bahwa di Pantai Makeruh Rupat sering dijadikan tempat turunnya para PMI ilegal yang pulang dari Malaysia dan biasanya dilakukan pada waktu dinihari atau subuh.
“Setelah menerima informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo, SH, tim melakukan penyelidikan dan berangkat menuju Pantai Makeruh. Kemudian pada Kamis, 6 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib dinihari, tim opsnal tiba di sekitar lokasi dan mendapat informasi bahwa penumpang yang merupakan PMI dari Malaysia sudah turun dari boat,” ungkapnya, Jum’at (7/4/2023).
Selanjutnya sambung AKP Reza, tim mendekati lokasi para PMI tersebut dan saat itu terlihat Speedboat yang ditumpangi para PMI memasuki anak sungai yang tidak jauh dari lokasi PMI diturunkan. Sekira pukul 03.00 Wib dinihari, tekong boat terlihat sudah berada diantara PMI yang dikumpulkan disebuah rumah. Sementara dua orang ABK masih menunggu didalam Speedboat.
“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tekong Speedboat. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui baru saja membawa masuk PMI dari malaysia ke indonesia sebanyak 21 orang bersama 2 orang ABK atas perintah seseorang berinisial J (DPO),” ujar AKP Reza lagi.
Lanjut Kasat, setelah itu dilakukan pengejaran terhadap ABK kapal yang masih stand by di boat, namun sebelum tim tiba, dua ABK kapal langsung melarikan diri ke arah hutan bakau yang berada di samping anak sungai.
Selanjutnya, tim membawa tekong, PMI dan barang bukti ke Polsek Rupat, serta melakukan koordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Speedboat warna abu-abu yang dilengkapi mesin merk Yamaha 200PK sebanyak dua buah dan dua buah kunci mesin,” jelas AKP Reza.
Terkait daerah asal para PMI, AKP Reza menjelaskan bahwa mereka terdiri dari berbagai provinsi, seperti Sumatera Barat (Sumbar) 5 orang, 3 diantaranya masih dibawah umur, kemudian Bengkulu 3 orang, Sumatera Utara (Sumut) 3 orang, selanjutnya Aceh 1 orang, Jawa barat (Jabar) 3 orang dan Jawa timur (Jatim) 2 orang.
Menurut AKP Reza lagi, upah yang diterima tekong sebesar Rp.9.000.000 untuk sekali penjemputan dari Malaka, Malaysia dan sudah 5 kali menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023 lalu. Mereka juga tidak memiliki dokumen resmi dalam melakukan perjalanan ke Malaysia.
“Tersangka dikenalan pasal 2 dan 3 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kenudian pasal 120 ayat 1 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(ril)








