Menu

Mode Gelap

Sorot · 26 Jul 2022 19:45 WIB ·

Klarifikasi Kades Pangkalan Batang Terkait Terbitnya Surat Kepemilikan Tanah Makan Tua


 Klarifikasi Kades Pangkalan Batang Terkait Terbitnya Surat Kepemilikan Tanah Makan Tua Perbesar

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Kepala Desa (Kades) Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Faisal akhirnya membuat klarifikasi terkait pemberitaan sebelumya yang berjudul Kades Pangkalan Batang Diduga Munculkan Surat Tanah Makam Tua Atas Namanya dan  4 Warga Desa Pangkalan Batang Tarik Tanda Tangan Surat Kepemilikan Makam Atas Nama Kades yang menjadi pembahasan dikalangan masyarakat Desa Pangkalan Batang.

Dalam klarifikasi tersebut, Faisal mengatakan, penerbitan surat tanah makam tua ini bukanlah atas nama pribadinya, melainkan atas nama Desa Pangkalan Batang.

“Disini saya membantah bahwa surat tanah makam lama itu dimiliki oleh Kepala Desa Pangkalan Batang. Maksudnya disini nama kepemilikan tanah makam lama yaitu Desa Pangkalan Batang”,  jelas Faisal, Selasa (26/07/2022) di Kantor Desa Pangkalan Batang.

Lanjutnya lagi, “Jadi sudah jelas bahwa tanah makam tersebut atas nama Desa Pangkalan Batang, sesuai legalitas surat yang sudah disahkan,” ujar Kades Faisal sembari disepakati oleh Ketua RT. 012, M Zulfadhli dan disaksikan oleh tokoh masyarakat yang hadir.

Jauh sebelumnya sambung Faisal, pihaknya sudah berkoordinasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Dan memang harus dibuatkan surat kepemilikan atas nama desa, agar legalitas tanah tersebut jelas.

Ia juga berharap kepada masyarakat Desa Pangkalan Batang agar bisa sedikit mengerti dan memahami isi dari surat tersebut.

“Kepada masyarakat, saya berharap agar bisa memahami apa maksud dan tujuan dari membuat surat itu. Agar nantinya jika ada bantuan-bantuan pembangunan di makam tua itu baik dari Kabupaten, Provinsi maupun Pusat tidak enggan memberikan bantuan ke makam lama itu”, tutup Faisal.

Sementara itu, Ketua RT. 12, M Zulfadhli mengaku memahami dan selaku perangkat pemerintahan desa dirinya juga bertanggung jawab akan menyampaikan kebenaran yang telah disepakati kepada warga.

Baca Juga:  Amankan Pemilu 2024, Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata

“Terkait surat pernyataan pembatalan tanda tangan yang sudah disampaikan ke pihak desa diabaikan saja dan tidak berlaku,” ucapnya singkat.

Turut mendampingi Kades Pangkalan Batang dalam klasifikasi tersebut Sekretaris Desa, Dudiar, Ketua MKA LAMDesa Asran Efendi, Wakil Ketua LPMD, Fadli Syarifuddin serta Bhabinkamtibmas.(ril)

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

BLT DD Kelemantan Barat Tahap I Disalurkan, 15 KPM Terima Bantuan Tahun 2026

24 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Bengkalis dan Pemdes Sungai Batang Bersinergi Kembangkan Jagung Pipil

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

MBG Disorot MK, Prabowo Bongkar Ribuan Dapur Bermasalah

21 Mei 2026 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi program Makan Bergizi Gratis dalam rapat paripurna DPR.
Trending di Nasional