Prodesanews.com | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan surat peringatan yang mengeklaim pemerintah bakal memadamkan jaringan internet nasional pada 25-27 September 2026 adalah informasi bohong atau hoaks. Hasil verifikasi menunjukkan seseorang telah memalsukan dokumen yang mencatut nama Menteri Komdigi Meutya Hafid itu.
Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo menyatakan pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk menghentikan layanan internet dalam skala nasional. “Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong,” ujar Angga dalam siaran pers, Kamis, 24 September 2026.
Pembuat surat palsu bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 tersebut menyebarkan narasi mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Narasi tersebut mengeklaim gangguan satelit menjadi alasan pemerintah memadamkan internet selama tiga hari.
Angga menepis tudingan adanya gangguan pada sistem satelit tersebut. Menurut dia, seluruh infrastruktur jaringan digital di Indonesia saat ini berada dalam kondisi aman dan berfungsi optimal.
Ia memastikan aktivitas digital masyarakat berjalan tanpa hambatan. Layanan aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga koneksi fiber optik tetap beroperasi normal seperti biasa.
Karena itu, Komdigi meminta masyarakat tidak panik, termasuk tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan (rush money) maupun menghindari transaksi digital karena kekhawatiran yang keliru.
Saat ini, Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah memburu pelaku yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Tim gabungan berfokus melacak asal-usul surat dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah belum mengungkap motif maupun identitas pelaku. Namun, Angga menegaskan penyebar hoaks tidak boleh menggunakan ruang digital untuk memicu kepanikan massal.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini,” kata Angga.
Aparat dapat menjerat penyebar informasi bohong yang memicu keonaran di masyarakat dengan sanksi pidana. Langkah ini merujuk pada Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Angga mengimbau publik untuk selalu menyaring informasi secara selektif sebelum membagikannya kepada kerabat. Masyarakat dapat memverifikasi keabsahan kebijakan pemerintah melalui kanal resmi di komdigi.go.id.








