Prodesanews.com | Bengkalis — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap lima perkara dugaan tindak pidana narkotika dalam tiga hari, 16-18 Agustus 2026. Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi menangkap sembilan orang dan menyita 13,38 gram sabu serta 391 gram ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan timnya mengungkap perkara tersebut di sejumlah lokasi di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Polisi mengungkap perkara pertama pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 21.31 WIB di Jalan Duri-Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. Tim menangkap P, 38 tahun, dan M, 25 tahun.
Saat menggeledah keduanya, petugas menemukan satu kaca pirex berisi kristal yang diduga sabu seberat 1,12 gram. Polisi juga menyita alat isap atau bong, dua plastik klip bening kosong, dua korek api, dan satu telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, P dan M mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial W. Polisi masih mencari W untuk mengembangkan perkara.
Sekitar satu menit kemudian, polisi menangkap M, 51 tahun, di lokasi yang sama. Polisi menangani kasus M sebagai perkara berbeda.
Saat menggeledah M, petugas menemukan sebuah kotak kecil di saku celananya. Kotak itu berisi satu paket sedang dan dua paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 2,50 gram. Polisi juga menyita satu telepon seluler.
M mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi masih mencari A untuk mengembangkan perkara.
Pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 01.17 WIB, polisi kembali mengungkap perkara narkotika di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Tim menangkap IA, 30 tahun.
Petugas menggeledah rumah tersebut dan menemukan delapan paket kecil yang diduga sabu seberat 1,38 gram. Polisi juga menyita sebuah kotak kecil dan satu telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, IA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B. Polisi masih mencari B untuk mengembangkan perkara.
Sehari kemudian, Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 19.21 WIB, polisi mengungkap perkara narkotika di Kecamatan Pinggir. Tim menangkap SA, 57 tahun, di depan sebuah gerai di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Tengganau.
Petugas kemudian menggeledah rumah SA dan menemukan satu paket sedang serta enam paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 4,74 gram.
Polisi juga menyita plastik klip berwarna biru, satu telepon seluler Samsung, dan sebuah jaket kain. Polisi menduga SA menggunakan jaket tersebut untuk menyimpan barang.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial L, yang kemudian tim kembangkan,” ujar Tidar, Kamis, 20 Agustus 2026.
Polisi menindaklanjuti keterangan SA dengan mencari L. Tim kemudian menangkap L untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 20.20 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis mengungkap perkara lain di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km 84, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Tim mengembangkan perkara itu dari kasus narkotika sebelumnya. Polisi menangkap L.F.T., 30 tahun, dan M.R.T., 16 tahun.
Petugas menggeledah keduanya dan menemukan satu paket yang diduga sabu seberat 3,64 gram serta tiga bungkus yang diduga ganja seberat 391 gram.
Polisi juga menyita dua timbangan digital, plastik klip bening kosong, karung beras, kotak karton, tiga telepon seluler, serta satu sepeda motor Honda PCX 150 warna merah.
Tim melanjutkan pengembangan dan menangkap D.S., 28 tahun, sekitar pukul 22.30 WIB di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga D.S. membantu peredaran narkotika jenis ganja.
Dari lima perkara tersebut, polisi menangkap sembilan orang. Tim masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Tidar mengatakan pengungkapan lima perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang berhasil kami amankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata dia.
Tidar juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110.
“Jangan takut untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.[pnc/ril]








