Prodesanews.com | Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Bengkalis, tepatnya Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Rabu, 13 Mei 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, petugas menangkap AS, 38 tahun dan TGM, 28 tahun di Jalan Pembangunan 1 sekitar pukul 12.45 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap menjadi titik transaksi sabu di Bengkalis. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba bersama Satintelkam Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
“Setelah melakukan pengamatan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi,” kata AKP Tidar, Kamis, 14 Mei 2026.
Tim kemudian melakukan penindakan dan menangkap kedua pria tersebut.
Di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Petugas juga menyita dua telepon genggam, satu sepeda motor Mio Sporty warna hitam, dan satu kotak rokok yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu dari TGM. TGM lalu menyebut barang itu berasal dari pria berinisial B. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut.
Petugas membawa AS dan TGM ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina.
AKP Tidar Laksono mengatakan, kepolisian masih menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ia juga meminta masyarakat ikut memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami minta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” ujarnya.[ril]








