Menu

Mode Gelap

Hukrim · 14 Mei 2026 08:00 WIB ·

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkalis


 📸 AJS 23 tahun, tersangka pelaku kekerasan seksual anak di Duri, Bengkalis. Perbesar

📸 AJS 23 tahun, tersangka pelaku kekerasan seksual anak di Duri, Bengkalis.

Prodesanews.com | Bengkalis – Polsek Mandau mengungkap kasus kekerasan seksual anak di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selain itu, polisi menangkap pria berinisial AJS, 23 tahun setelah penyelidikan yang berangkat dari informasi pihak sekolah mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, penanganan perkara itu bermula dari laporan yang masuk ke Polsek Mandau terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah bioskop mini di kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Kasus itu kemudian terungkap ketika pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk mengikuti konseling bersama guru bimbingan konseling (BK). Dalam proses itu, korban menyampaikan kepada guru bahwa dirinya mengalami tindakan berulang dari terlapor.

Selanjutnya, pihak sekolah meminta keluarga korban melaporkan temuan tersebut ke kepolisian. “Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bergerak setelah menerima laporan dan segera menelusuri keberadaan pelaku,” ujar Kompol Primadona, Kamis, 14 Mei 2026.

Penelusuran mengarah ke keberadaan AJS pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Opsnal menemukan tersangka di Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, lalu mengamankannya tanpa perlawanan.

Penyidik Polsek Mandau memeriksa AJS untuk pendalaman perkara. Di samping itu, petugas menjalankan pemeriksaan urine, rangkaian penyelidikan lanjutan, serta dokumentasi berkas guna melengkapi proses hukum.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat memperkuat pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan seksual anak. Selain itu, warga dapat menghubungi layanan darurat 110 atau kanal pengaduan resmi kepolisian setempat melalui WhatsApp. “Identitas pelapor kami rahasiakan,” kata Primadona. [ril]

Baca Juga:  DPRD Bengkalis Hadiri Acara Pelepasan CJH Kloter 13 di Pelabuhan BSL
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bekuk Pria Terkait Sabu di Bantan

14 Mei 2026 - 08:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap pria dalam kasus sabu di Kecamatan Bantan.

Polres Bengkalis Tangkap Dua Pria Kasus Sabu di Kelapapati

14 Mei 2026 - 08:15 WIB

Petugas Polres Bengkalis menangkap dua pria kasus sabu di Kelapapati.

GMNI Tuding DPRD dan Polisi Ingkar Kesepakatan Dialog BBM

13 Mei 2026 - 16:20 WIB

Mahasiswa GMNI berorasi di halaman DPRD Bengkalis saat aksi protes kelangkaan BBM.

Polisi Bongkar Dugaan Jalur Sabu Siak Kecil, DPO Diburu

13 Mei 2026 - 09:42 WIB

Polisi mengamankan barang bukti sabu di rumah tersangka di Siak Kecil

Perseroan Perorangan Bengkalis Permudah UMKM Jadi Badan Hukum

12 Mei 2026 - 11:35 WIB

Sosialisasi Perseroan Perorangan Bengkalis bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

Kasmarni Janji Perkuat Dukungan Pendidikan di Bengkalis

12 Mei 2026 - 10:10 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menerima audiensi PGRI Kabupaten Bengkalis di Wisma Daerah.
Trending di Pemerintah Daerah