Prodesanews.com | Bengkalis — Polisi menangkap HY alias Acai (47) di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, dalam kasus yang mengarah pada dugaan jalur peredaran sabu yang diduga masih terhubung dengan pemasok berstatus buron.
Polsek Siak Kecil menangkap HY pada Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul 22.24 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Dusun Melati.
Dari lokasi, petugas menyita satu paket sedang sabu. Polisi juga mengamankan alat hisap (bong), dua kaca pirek, dua korek api, satu gunting, dan satu telepon genggam.
Hasil tes urine menunjukkan HY positif mengandung methamphetamine.
Dalam pemeriksaan awal, HY mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial D. Polisi langsung memasukkan D ke daftar pencarian orang (DPO) dan memburu keberadaannya.
Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga melalui kanal WhatsApp Kapolres Bengkalis. Laporan itu menyebut dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Tim opsnal menindaklanjuti informasi itu dan bergerak ke lokasi hingga melakukan penangkapan.
“Pemasok berinisial D sudah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” kata Bastian, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menyebut polisi juga mengandalkan kanal pelaporan cepat untuk mempercepat respons di lapangan. Laporan masyarakat, kata dia, masuk melalui Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri sumber pasokan sabu di Siak Kecil. Fokus utama mengarah pada keterkaitan D dengan jaringan lain di luar wilayah tersebut.
Kasus HY menambah deretan pengungkapan narkotika di Bengkalis. Pola yang muncul menunjukkan penindakan kerap menyentuh pengguna. Sementara itu, pemasok utama masih bergerak di luar jangkauan aparat.[ril]








