Prodesanews.com | Bengkalis – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Kantor Wilayah Riau menggelar sosialisasi Perseroan Perorangan Bengkalis bagi pelaku ekonomi kreatif (Ekraf). Kegiatan ini memperkuat legalitas bisnis dan perlindungan hukum UMKM.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Bengkalis pada Senin, 11 Mei 2026. Disparbudpora dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kepala Disparbudpora Bengkalis melalui Kepala Bidang Pariwisata, Alwizar, menegaskan bahwa status badan hukum menjadi langkah penting bagi pelaku Ekraf untuk memperkuat posisi usaha mereka.
“Legalitas usaha bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi kunci perlindungan aset pribadi, akses permodalan, serta perlindungan hak kekayaan intelektual. Langkah ini juga meningkatkan kepercayaan mitra usaha,” kata Alwizar.
Ia menambahkan, program Perseroan Perorangan Bengkalis membuka peluang bagi UMKM untuk mengakses bantuan pemerintah. Skema ini juga memberikan penguatan pada perlindungan konsumen.
Kemenkumham Riau memperkuat layanan administrasi hukum untuk mempercepat proses pengurusan badan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Riau, Dewi Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa skema ini menjadi solusi cepat bagi UMKM untuk memperoleh status badan hukum secara sah.
“Skema ini memudahkan pelaku UMKM mengurus badan hukum melalui proses yang sederhana dan biaya terjangkau. Kami berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat agar UMKM Bengkalis mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Dewi.
Pemerintah terus mendorong pelaku UMKM untuk segera memiliki badan hukum. Kebijakan ini membantu pelaku usaha memperluas akses permodalan dan memperluas pasar.[ril]








