Prodesanews.com | Bengkalis — Seorang kepala dusun di Bengkalis, Riau, terlibat dugaan peredaran sabu dari jaringan tersangka narkotika sebelumnya. Polisi menyita sisa sabu dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba dari rumahnya.
Satres Narkoba Polres Bengkalis menangkap pria berinisial RA alias Reno, 37 tahun, di rumahnya di Desa Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, Senin, 20 Mei 2024.
Kasus ini bermula ketika polisi menangkap Raka alias Putra dalam perkara narkotika. Dari pemeriksaan, Raka mengaku menyerahkan sabu kepada RA untuk diedarkan.
“Dari keterangan itu kami melakukan penyelidikan dan mengamankan RA di rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri, Jumat, 7 Juni 2024.
Petugas menyita 1,48 gram sabu, dua plastik pack, bong, sendok sabu, tiga korek api, serta dua ponsel saat menggeledah rumah RA. Di lokasi, polisi juga menemukan buku catatan utang dan tiga buku tabungan.
RA mengakui menerima sabu dari Raka, tetapi membantah jumlahnya mencapai 1 kilogram seperti keterangan awal. Dalam pemeriksaan, ia menyebut sabu itu telah diedarkan kepada Hery Syahputra alias Arif di Pangkalan Batang, Syahrizal di Pulau Rupat, dan Firman di Kota Dumai.
Hasil tes urine menunjukkan RA positif metamfetamin. Hingga kini, ia masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkalis.
Penyidik menjerat RA dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini kembali menyoroti keterlibatan aparatur desa dalam peredaran narkotika di Riau. Dari tangan RA, polisi masih menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan aliran sabu lintas Bengkalis hingga Dumai.[ril]








