Prodesanews.com | Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, atas dugaan praktik medis ilegal yang menyebabkan korban cacat permanen.
Polisi menetapkan perempuan kelahiran Bukittinggi, 11 Januari 1998, itu sebagai tersangka setelah menemukan lebih dari dua alat bukti. “Tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro Wahyu, Rabu, 29 April 2026.
Penetapan tersangka terhadap finalis Puteri Indonesia ini juga berujung pada pencabutan gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni oleh Yayasan Puteri Indonesia.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS. Ia menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Usai prosedur, ia mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah serta kepala. Kondisi itu membuatnya harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. “Korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan serius,” ujar Ade.
Akibatnya, korban menderita cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan jumlah korban tidak hanya satu. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan wajah akibat praktik serupa.
Selama penyelidikan, Jeni dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah perkara naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026, polisi melacak dan menangkapnya di rumah keluarga di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa, 28 April 2026.
Sehari setelah penangkapan, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Polisi kemudian membawanya ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan.
Polisi juga menduga tersangka mengaku sebagai dokter kecantikan tanpa latar belakang pendidikan medis dan izin praktik resmi, lalu melakukan prosedur terhadap pasien dengan mengatasnamakan profesi tersebut.
Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.[ril]








