Menu

Mode Gelap

Hukrim · 30 Apr 2026 08:30 WIB ·

Eks Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau Ditangkap


 📸Finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan tersangka kasus malapraktik. Perbesar

📸Finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan tersangka kasus malapraktik.

Prodesanews.com | Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, atas dugaan praktik medis ilegal yang menyebabkan korban cacat permanen.

Polisi menetapkan perempuan kelahiran Bukittinggi, 11 Januari 1998, itu sebagai tersangka setelah menemukan lebih dari dua alat bukti. “Tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro Wahyu, Rabu, 29 April 2026.

Penetapan tersangka terhadap finalis Puteri Indonesia ini juga berujung pada pencabutan gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni oleh Yayasan Puteri Indonesia.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS. Ia menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Usai prosedur, ia mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah serta kepala. Kondisi itu membuatnya harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. “Korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan serius,” ujar Ade.

Akibatnya, korban menderita cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan jumlah korban tidak hanya satu. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan wajah akibat praktik serupa.

Selama penyelidikan, Jeni dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah perkara naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026, polisi melacak dan menangkapnya di rumah keluarga di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa, 28 April 2026.

Sehari setelah penangkapan, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Polisi kemudian membawanya ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:  Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Anak

Polisi juga menduga tersangka mengaku sebagai dokter kecantikan tanpa latar belakang pendidikan medis dan izin praktik resmi, lalu melakukan prosedur terhadap pasien dengan mengatasnamakan profesi tersebut.

Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.[ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap

26 Juni 2026 - 16:45 WIB

Petugas Polres Bengkalis mengamankan sepeda motor Honda Beat Street dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan.

Kasus Sabu di Siak Kecil, Polisi Tangkap Dua Pria

26 Juni 2026 - 13:50 WIB

Petugas Polsek Siak Kecil menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus sabu di Bengkalis.

Kasmarni Dorong DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis.

NMAX Raib di Parkiran RSUD Bengkalis, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan pria dan wanita yang diduga mencuri Yamaha NMAX di Bengkalis.

Polisi Buru Pemasok Sabu Setelah Amankan Pria di Bengkalis

19 Juni 2026 - 08:44 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku narkotika di Jalan Sri Pulau.
Trending di Hukrim