Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 30 Apr 2026 08:30 WIB ·

Eks Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau Ditangkap


 📸Finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan tersangka kasus malapraktik. Perbesar

📸Finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan tersangka kasus malapraktik.

Prodesanews.com | Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, atas dugaan praktik medis ilegal yang menyebabkan korban cacat permanen.

Polisi menetapkan perempuan kelahiran Bukittinggi, 11 Januari 1998, itu sebagai tersangka setelah menemukan lebih dari dua alat bukti. “Tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro Wahyu, Rabu, 29 April 2026.

Penetapan tersangka terhadap finalis Puteri Indonesia ini juga berujung pada pencabutan gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni oleh Yayasan Puteri Indonesia.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS. Ia menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Usai prosedur, ia mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah serta kepala. Kondisi itu membuatnya harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. “Korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan serius,” ujar Ade.

Akibatnya, korban menderita cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan jumlah korban tidak hanya satu. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan wajah akibat praktik serupa.

Selama penyelidikan, Jeni dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah perkara naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026, polisi melacak dan menangkapnya di rumah keluarga di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa, 28 April 2026.

Sehari setelah penangkapan, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Polisi kemudian membawanya ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:  Dijanjikan Bekerja di Arab Saudi, Anak Bawah Umur Ini Malah Akan Dijadikan TKW Illegal di Malaysia

Polisi juga menduga tersangka mengaku sebagai dokter kecantikan tanpa latar belakang pendidikan medis dan izin praktik resmi, lalu melakukan prosedur terhadap pasien dengan mengatasnamakan profesi tersebut.

Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.[ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis
Trending di Pemerintah Daerah