Menu

Mode Gelap

Hukrim · 30 Apr 2026 08:30 WIB ·

Eks Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau Ditangkap


 📸Finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan tersangka kasus malapraktik. Perbesar

📸Finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan tersangka kasus malapraktik.

Prodesanews.com | Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, atas dugaan praktik medis ilegal yang menyebabkan korban cacat permanen.

Polisi menetapkan perempuan kelahiran Bukittinggi, 11 Januari 1998, itu sebagai tersangka setelah menemukan lebih dari dua alat bukti. “Tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro Wahyu, Rabu, 29 April 2026.

Penetapan tersangka terhadap finalis Puteri Indonesia ini juga berujung pada pencabutan gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni oleh Yayasan Puteri Indonesia.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS. Ia menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Usai prosedur, ia mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah serta kepala. Kondisi itu membuatnya harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. “Korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan serius,” ujar Ade.

Akibatnya, korban menderita cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan jumlah korban tidak hanya satu. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan wajah akibat praktik serupa.

Selama penyelidikan, Jeni dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah perkara naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026, polisi melacak dan menangkapnya di rumah keluarga di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa, 28 April 2026.

Sehari setelah penangkapan, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Polisi kemudian membawanya ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:  Melalui P3PD, Riau Naik Peringkat Tiga IDM

Polisi juga menduga tersangka mengaku sebagai dokter kecantikan tanpa latar belakang pendidikan medis dan izin praktik resmi, lalu melakukan prosedur terhadap pasien dengan mengatasnamakan profesi tersebut.

Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.[ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Sembunyi di Plafon Gagal, Polsek Rupat Ringkus Predator Anak

30 April 2026 - 08:00 WIB

Pelaku asusila berinisial J (44) saat menunjukkan hasil tes urine negatif narkotika di Mapolsek Rupat, Bengkalis, Selasa, 28 April 2026.

Fiskal Bengkalis Tertekan, DPRD Soroti Tunda Bayar

30 April 2026 - 07:30 WIB

Rapat DPRD Bengkalis membahas tekanan fiskal dan tunda bayar daerah

Siasat Gagal Pemuda Rupat Utara Buang Paket Sabu Ekonomis

29 April 2026 - 08:10 WIB

Tersangka narkoba di Bengkalis beserta barang bukti sabu, ponsel, dan sepeda motor.

Jaringan Narkoba Bengkalis Terkuak, Dua Tersangka Ditangkap

29 April 2026 - 08:00 WIB

Dua tersangka kasus narkoba mengenakan baju tahanan oranye menunjukkan barang bukti sabu dan alat hisap di atas meja

Sistem Lempar Sabu di Bengkalis Terbongkar, Pengedar Ditangkap

28 April 2026 - 13:55 WIB

Seorang pria berinisial OS diamankan polisi di Mandau, Bengkalis, bersama puluhan paket diduga sabu, timbangan digital, dan ponsel yang digunakan dalam modus “sistem lempar”.

PLN Salurkan Donasi Serentak, Bantu Lansia hingga Panti Asuhan di Riau dan Kepri

24 April 2026 - 16:30 WIB

Perwakilan YBM PLN menyerahkan paket sembako di panti asuhan Riau.
Trending di Daerah