Prodesanews.com | Bengkalis – Pelarian J (44 tahun) dari jerat hukum berakhir di plafon rumah. Tim opsnal Polsek Rupat meringkus pria yang diduga sebagai predator anak ini setelah ia bersembunyi di atas langit-langit saat penangkapan pada Selasa malam, 28 April 2026.
J kini berstatus tersangka tunggal dalam kasus dugaan sodomi terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Korbannya merupakan seorang bocah laki-laki yang baru menginjak usia 9 tahun.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menyatakan, kecurigaan orang tua korban mengawali pengungkapan perkara ini. Sang anak akhirnya mengakui perbuatan asusila yang ia alami setelah orang tuanya mendesak.
“Atas laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Faisal, Kamis, 30 April 2026.
Penyidik mencatat peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis dini hari, 9 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Keramat. Di lokasi yang sama pula, polisi mengakhiri pelarian J saat mengepung tempat persembunyian sang predator anak tersebut sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita pakaian milik korban sebagai barang bukti. Hasil tes urine juga memastikan J negatif dari penggunaan narkotika.
Hingga saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil visum. Polisi menjerat J dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP serta Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Faisal menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus kekerasan seksual ini hingga tuntas. Ia pun meminta warga agar tetap waspada terhadap keamanan lingkungan. “Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.[ril]








